Kendari, Antara Sultra - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berupaya menjadikan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan beralih status menjadi koperasi yang legasitas kelembagaanya jelas.

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Baubau Sadidi, Kamis mengungkapkan, hal tersebut dikarenakan instruksi Kemenetrian Kelautan dan Perikanan RI, bahwa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah harus terlegalitas.

Ia mengatakan, syarat bagi setiap nelayan untuk mendapatkan bantuan modal usaha itu harus masuk dalam keanggotaan koperasi yang memiliki landasan hukum kuat untuk dapat dipertanggungjawabkan.

"Sebenarnya masalah pembentukan koperasi nelayan di Kota Baubau ini tidak begitu rumit, karena sebagian nelayan sudah tergabung dalam kelompok usaha bersama, tinggal dilegalkan saja menjadi koperasi," ujar Sadidi.

Lanjut dia, koperasi di Kota Baubau yang telah terdaftar di kementrian kelautan baru dua kelompok, sementara yang menerima bantuan baru satu kelompok.

"Untuk 2017 ini, kita upayakan seluruh KUB di Kota Baubau dapat beralih status menjadi kopersi sehingga dapat memperoleh bantuan baik kapal, alat tangkap, dan bantuan lainnya untuk menujang aktivitas nelayan tangkap di daerah itu," ungkapnya.

Ia juga harapkan, instansi teknis di daerah ini juga dapat bekerja sama dengan baik, agar memuluskan setiap kepengurusan administrasi pembentukan kelembagaan koperasi," tutur Sadidi.

Pewarta : Yusran
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024