Kendari, Antara Sultra - PDI Perjuangan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, optimistis gugatan sengketa hasil perhitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Bombana yang diajukan pasangan H Kasrah Jaru Munara/M Arfah dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai pendukung pasangan Kasrah/M Arfah, kami sangat optimistis gugatan yang dimohonkan di MK dapat dikabulkan majelis hakim MK karena materi gugatan yang diajukan dilengkapi dengan sejumlah bukti pendukung," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Bombana, Hasrat melalui telepon dari Jakarta, Rabu.

Menurut dia, bukti-bukti pendukung yang diajukan berupa kecurangan dalam perhitungan suara di sejumlah TPS yang dilengkapi dengan rekomendasi dari panitia pengawas pemilu atau panwaslu Bombana.

"Rekomendasi Panwas Bombana berupa permintaan kepada KPU Bombana agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang di tujuh TPS, namun tidak dilaksanakan oleh KPU," katanya.

Menurut dia, calon bupati/wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan bersama PKS, PPP dan PBB di pilkada Bombana, H Kasrah Jaru Munara/M Arfah, memperoleh suara sebanyak 39.727 berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Sementara pasangan H Tafdil/Johan Salim yang dijagokan PAN bersama Partai Golkar dan Partai Demokrat, meraih suara sebanyak 40.993 suara atau selisih 1.266 suara dengan pasangan Kasrah/M Arfah.

"Kami mengugat hasil pilkada Bombana ke MK karena kami menemukan banyak kecurangan dalam pehitungan suara di sejumlah TPS," katanya.

Menurut dia, sebelum mengajukan gugatan hukum ke MK, sejumlah kecurangan perhitungan suara yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara di setiap TPS tersebut lebih dahulu dilaporkan kepada Panwas Kabupaten Bombana.

Setelah laporan tersebut diproses kata dia, Panwas Bombana merekomendasikan kepada KPU agar menyelenggarakan pemungutan suara ulang di tujuh TPS.

"Akan tetapi KPU sebagai penyelenggara pilkada tidak melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu tersebut. Alasannya, rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu untuk PSU di tujuh TPS, sudah kadaluarsa," katanya.

Padahal kata dia, Panwas mengeluarkan rekomendasi PSU di tujuh TPS, sebelum KPU melaksanakan pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dan kabupaten.

"Oleh karena itu, kami sangat optimistis, gugutan kami dapat dikabulkan MK karena selain ada rekomendasi PSU dari Panwaslu, juga ada bukti-bukti kecurangan saat perhitungan suara di sejumlah TPS oleh penitia pemungutan suara," katanya.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024