Kendari, Antara Sultra - Penyidikan tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sudah rampung dan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi di Kendari untuk disidangkan.

Kasi Intelijen Kejari Andoolo, Ramadhan di Kendari, Senin, mengatakan para tersangka tetap dalam rumah tahanan negara (Rutan) meskipun meminta penangguhan penahanan.

"Jaksa penyidik menyambut positif permintaan tersangka namun jaksa memiliki wewenang menerima atau menolak permintaan penangguhan tersebut," kata Ramadhan.

Jaksa dapat beralasan subjektif untuk menolak penangguhan penahanan tersangka, yakni menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mempersulit proses hukum.

Sedangkan alasan objektif sehingga tersangka harus ditahan demi kepentingan proses hukum.

Dugaan penyelewengan anggaran KPU Konawe Selatan diusut sejak pertengahan 2016 namun nanti Desember 2016 jaksa penyidik menetapkan AS (37) dan NU (38) sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sedangkan tiga orang komisioner, yakni JN (44), YS (39) dan AR (46) ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan pada Januari 2017. Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada disimpulkan bahwa indikasi korupsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015 pada kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan bermodus laporan fiktif sewa kendaraan operasional.

"Pelaku membuat laporan fiktif sedemikian rapi sehingga sepintas terkesan aman. Setelah diteliti secara cermat akhirnya terkuak adanya laporan fiktif," kata Janes.

Penetapan tersangka lima komisioner KPU Konawe Selatan berdasarkan fakta hukum. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri, ujarnya.

Tersangka dituduh membuat laporan fiktif sewa kendaraan saat pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara namun besaran kerugian masih diaudit lembaga kompeten.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024