Kendari, Antara Sultra - Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 200 kubik kayu ilegal rimba campuran dengan ukuran bervariasi.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto, yang dihubungi di Kendari, Selasa mengungkapan, penangkapan kayu rimba campuran itu dilakukan pada Jumat siang (10/3) di perairan Laut Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sultra.

"Selain mengamankan kayu, Ditreskrimsus juga menangkap dua oknum pelaku yakni ZA dan YU, dan menahan Kapal KLM Berkat Harapan Baru," ujar Sunarto.

Mantan Kapolres Muna itu menambahkan, dari ratusan kubik kayu illegal yang diambil dari Kabupaten Konawe Utara itu, rencana akan dikirim ke Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia mengatakan, dua orang oknum pelaku kasus pembalakan liar (illegal logging), kini sudah ditahan di Mapolda Sultra, termasuk barang bukti.

Pelaku pencurian kayu dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024