Kendari, Antara Sultra - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara bersama DPD Organda Sultra menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU penyesuaian tarif iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) sesuai ketentuan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003.
Penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Jasa Raharja Sultra, Senin, tersebut dilakukan Kepala kantor Jasa Raharja Sultra, John Veredy Panjaitan dan Ketua DPD Organda Sultra, Laode Kadiroen.
John menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 bahwa setiap penumpang kendaraan angkutan umum diwajibkan membayar premi iuran wajib kendaraan bermotor umum. Selain penumpang, operator pemilik angkutan umum wajib menyetorkan premi yang sudah dikutip dari penumpang, ketika membayar ongkos.
"Pengutipan dana dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan. Sehingga, Jasa Raharja akan membayarkan santunan secara pasti," katanya.
Berdasarkan regulasi itu kata John, Jasa Raharja dan DPD Organda telah sepakat untuk memenuhi ketentuan itu dengan melakukan penjabaran dan perhitungan merujuk pada aturan Menhub tersebut.
"Besaran iuran tentunya bervariasi karena disesuaikan dengan kategori angkutan berdasarkan seat (jumlah kursi) setiap angkutan umum," katanya.
Menurut dia, meskipun sudah dilakukan penyesuaian tarif tetapi belum maksimal, sehingga pihaknya akan melakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan operator pemilik angkutan.
"Khusus untuk taksi dibagi menjadi dua jenis yaitu kursi satu sampai empat dan kursi lima sampai tujuh. Begitu juga dengan angkutan umum dalam kota dan luar kota antar provinsi," katanya.
Dalam kesempatan itu hadir pula beberapa pihak terkait diantaranya Perum Damri, pemilik usaha angkutan Umum di Sultra, dan Dinas Perhubungan Sultra.
Penandatanganan nota kesepahaman di Kantor Jasa Raharja Sultra, Senin, tersebut dilakukan Kepala kantor Jasa Raharja Sultra, John Veredy Panjaitan dan Ketua DPD Organda Sultra, Laode Kadiroen.
John menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 bahwa setiap penumpang kendaraan angkutan umum diwajibkan membayar premi iuran wajib kendaraan bermotor umum. Selain penumpang, operator pemilik angkutan umum wajib menyetorkan premi yang sudah dikutip dari penumpang, ketika membayar ongkos.
"Pengutipan dana dilakukan untuk memberikan kepastian perlindungan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan. Sehingga, Jasa Raharja akan membayarkan santunan secara pasti," katanya.
Berdasarkan regulasi itu kata John, Jasa Raharja dan DPD Organda telah sepakat untuk memenuhi ketentuan itu dengan melakukan penjabaran dan perhitungan merujuk pada aturan Menhub tersebut.
"Besaran iuran tentunya bervariasi karena disesuaikan dengan kategori angkutan berdasarkan seat (jumlah kursi) setiap angkutan umum," katanya.
Menurut dia, meskipun sudah dilakukan penyesuaian tarif tetapi belum maksimal, sehingga pihaknya akan melakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan operator pemilik angkutan.
"Khusus untuk taksi dibagi menjadi dua jenis yaitu kursi satu sampai empat dan kursi lima sampai tujuh. Begitu juga dengan angkutan umum dalam kota dan luar kota antar provinsi," katanya.
Dalam kesempatan itu hadir pula beberapa pihak terkait diantaranya Perum Damri, pemilik usaha angkutan Umum di Sultra, dan Dinas Perhubungan Sultra.