Kendari, Antara Sultra - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Kendari, Sulawesi Tenggara, memperketat pengawasan lalu lintas komoditas perikanan di pintu-pintu masuk dan keluar komoditas di daerah itu.

Kepala BKIPM Kendari, Hafit Rahman, di Kendari, Selasa, mengatakan hal itu dilalukan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dari luar negeri maupun antar-area dalam wilayah RI sebagimana diamanatkan UU No.16 Tahun 1992 dan PP No.15 Tahun 2002.

"Selain itu BKIPM sebagai otoritas kompeten dalam menjamin mutu hasil perikanan sesuai konsepsi manajemen mutu yang diterapkan melalui HACCP yang diatur dalam Permen KP No. 19 Tahun 2010," katanya.

Menurut Hafit, BKIPM Kendari sebagai unit pelayanan teknis (UPT) di Sulawesi Tenggara melakukan upaya pencegahan melalui tindakan karantina pada 9 kabupaten/kota dan pengawasan pada pintu masuk dan pintu keluar terhadap lalu lintas komoditas perikanan seperti di bandara dan pelabuhan laut.

"Selain tindakan pencegahan terhadap masuk dan tersebarnya penyakit, BKIPM Kendari juga melakukan upaya untuk mencegah masauknya jenis agen hayati yang dilarang, dilindungi dan yang bersifat invasif yang dapat merusak kelestarian sumber daya hayati Sultra," katanya.

Dijelaskan, penerapan reformasi birokrasi menuntut pelayanan masyarakat secara cepat dan transparan sehingga BKIPM Kendari menjawab itu dengan penerapan ISO 9001, ISO 17025 pada pelayanannya.

"Selain itu, menolak gratifikasi dan pungli dalam pelayanan yang diberikan," katanya.

Yang harus diketahui publik kata Hafit, bahwa penerimaan negara bukan pajak terhadap jasa karantina ikan dan mutu hasil perikanan sesuai dengan PP No.75 Tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas PNBP di KKP, dan ditarik secara non tunai langsung ke rekening Kas Negara.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024