Kendari, Antara Sultra - Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asrun, meminta pihak pemprov Sultra tidak membesar-besarkan masalah pengelolaan Tracking Mangrove Lahundape di bibir Teluk Kendari.

"Mengenai Tracking Mangrove Lahundape tidak sepantasnya dibesar-besarkan masalah pengelolaannya, masalah seperti ini menjadi urusan wajib pemerintah kabupaten/kota," kata Asrun di Kendari, Senin, menanggapi tudingan pemprov bahwa Pemkot berusaha mengelola kawasan itu yang bukan hak miliknya.

Asrun mengaku tidak habis pikir, hanya masalah retribusi parkir di kawasan itu ikut dipersoalkan oleh Pemprov sementara itu menjadi urusan wajib Pemkot Kendari.

"Apalagi, pembangunan awalnya Tracking Mangrove Lahundape itu adalah pemerintah kota, hanya kebetulan ada teman dari pemerintah pusat yang datang menawarkan untuk pembangunan lanjutan dengan dana APBN melalui provinsi, dan itu akan diserahkan kepada kami pemkot untuk kelola," katanya.

Sebelumnya, Sekda Sultra, Lukman Abunawas mengatakan bahwa retribusi yang dipungut oleh Pemkot Kendari di kawasan itu melanggar aturan dan bisa pidana.

"Itu milik dan aset pemprov, kenapa itu pemkot mau tarik retribusi. Itu melanggar," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Sultra Syahruddin Nurdin juga mengaku bahwa kawasan Mangrove Lahundape itu milik pemprov Sultra dan tidak boleh ada retribusi oleh pemkot.

"Itu kami yang bangun. Pas saya mau masuk di kawasan itu saya disodorkan karcis. Itu harus gratis, kalau kami dapat ada orang pemkot yang kelola maka kami akan hentikan," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024