Kendari, Antara Sultra - Ratusan orang dari Pergerakan Pemuda Pemerhati Demokrasi (P3D) dan Laskar Anti Korupsi (LAK) Bombana, Sulawesi Tenggara, melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Panwas dan KPU setempat.

"Ada beberapa tuntutan kami sehingga datang menyampaikan aspirasi di Panwas dan KPU," ujar pemipinan aksi, Irpan Avandi, saat menyampaikan aspirasi di kantor Panwas, di Rumbia ibu kota Bombana, Senin.

Adapun poin-poin tuntutan adalah meminta Panwas untuk bertanggung jawab berbagai masalah dalam penyelenggaraan pilkada.

Di samping itu meminta penyelanggara pilkada untuk mengeluarkan rekomendasi ke KPUD untuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS bermasalah serta meminta KPU memberikan sanksi KPPS di bawah umur.

Selain itu, menindaklanjuti adanya oknum yang diduga melakukan penggelembungan suara dan pemilih ganda, serta memberikan pernyataan terkait banyaknya masyarakat yang tidak mendapat panggilan menceblos C6 serta masih banyak lagi.

Di kantor Panwas diterima Ketua Panwas Bombana Hj. Darma beserta sejumlah staf Panwas lainnya.

"Kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang di beberapa TPS akan tetapi KPUD Bombana menyatakan bahwa belum memenuhi syarat untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Tidak puas di Panwas, para pengunjuk rasa kemudian mendatangi kantor KPU Bombana dan diterima anggota KPU Ashar dan Kasjumriati.

Menurut Ashar, sampai saat ini data di KPU Bombana tidak ada penggelembungan suara.

Ia mengatakan, surat dari Panwas untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang bermasalah, KPU Bombana sudah mengkaji lebih dalam, dan berdasarkan undang-undang dan PKPU hasilnya tidak mmenuhi syarat untuk melakukan pemilihan suara ulang.

"KPU Bombana siap bertanggung jawab dan kami berharap kepada pengunjuk rasa untuk memberikan kami bukti yang akurat," kata Ashar.

Massa aksi tidak puas dengan penjelasan pihak KPU Bombana, massa menjajikan akan melaksanakan unjuk rasa kembali pada 21 Februari 2017 dengan massa yang lebih besar.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024