Kolaka, Antara Sultra - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, di minta membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang hingga kini belum dibayarkan.
Hal itu dipertanyakan sejumlah PNS lingkup Pemkab Kolaka sejak Desember 2016 lalu padahal sudah dianggarkan dalam RKA masing-masing dinas.
"Ini aneh TPP adalah hak PNS namun belum dibayarkan hingga kini," kata salah seorang PNS Pemkab Kolaka, Senin.
Menurutnya pada 2015 lalu TPP yang diterima hanya sembilan bulan dan 2016 PNS menerima hanya 11 bulan sementara dalam RKA dianggarkan selama setahun.
"Kalau di Kabupaten lain pembayaran TPP pegawai tidak ada masalah dan mereka terima selama setahun hanya di Kolaka penerima TPP tidak pernah penuh setahun," kesalnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka, Nur Syamsu membenarkan jika TPP 2015 lalu hanya dibayarkan sembilan bulan.
"Saya tidak mengetahui alasan pembayaran TPP 2015 itu karena saya belum menjabat sebagai kepala BPKAD," katanya.
Untuk 2016, kata Nur Syamsu, pemkab belum membayarkan TPP pada Desember karena instansi belum melakukan menyetor permintaan kepada BPKAD.
"Selain itu juga belum adanya anggaran membayar TPP karena PAD juga belum masuk," ungkapnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pemkab akan tetap membayarkan itu karena merupakan hak pegawai dan tidak menjadi persoalan walaupun anggarannya menyeberang ke 2017.
"Yang pasti dianggarkan dalam RKA kita tetap bayarkan dan SKPD harus membuat permintaan pembayaran," jelas Nur Syamsu.
Hal itu dipertanyakan sejumlah PNS lingkup Pemkab Kolaka sejak Desember 2016 lalu padahal sudah dianggarkan dalam RKA masing-masing dinas.
"Ini aneh TPP adalah hak PNS namun belum dibayarkan hingga kini," kata salah seorang PNS Pemkab Kolaka, Senin.
Menurutnya pada 2015 lalu TPP yang diterima hanya sembilan bulan dan 2016 PNS menerima hanya 11 bulan sementara dalam RKA dianggarkan selama setahun.
"Kalau di Kabupaten lain pembayaran TPP pegawai tidak ada masalah dan mereka terima selama setahun hanya di Kolaka penerima TPP tidak pernah penuh setahun," kesalnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kolaka, Nur Syamsu membenarkan jika TPP 2015 lalu hanya dibayarkan sembilan bulan.
"Saya tidak mengetahui alasan pembayaran TPP 2015 itu karena saya belum menjabat sebagai kepala BPKAD," katanya.
Untuk 2016, kata Nur Syamsu, pemkab belum membayarkan TPP pada Desember karena instansi belum melakukan menyetor permintaan kepada BPKAD.
"Selain itu juga belum adanya anggaran membayar TPP karena PAD juga belum masuk," ungkapnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pemkab akan tetap membayarkan itu karena merupakan hak pegawai dan tidak menjadi persoalan walaupun anggarannya menyeberang ke 2017.
"Yang pasti dianggarkan dalam RKA kita tetap bayarkan dan SKPD harus membuat permintaan pembayaran," jelas Nur Syamsu.