Kendari (Antara Sultra) - Tersangka komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berjanji kooperatif menjalani proses hukum.

Kasi Intelijen Kejari Andoolo, Ramadhan di Kendari, Sabtu, mengatakan meminta penangguhan penahanan adalah hak tersangka yang diatur oleh hukum yang berlaku.

"Jaksa penyidik menyambut positif permintaan tersangka namun jaksa memiliki wewenang menerima atau menolak permintaan penangguhan tersebut," kata Ramadhan.

Jaksa dapat beralasan subyektif untuk menolak penangguhan penahanan tersangka, yakni menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mempersulit proses hukum.

Sedangkan alasan obyektif sehingga tersangka harus ditahan demi kepentingan proses hukum.

Penyidik Kejaksaan Negeri Andoolo menahan tiga orang komisioner KPU Kabupaten Konawe Selatan, yakni JN (44), YS (39) dan AR (46) atas sangkaan dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Awal Desember 2016 lalu, jaksa penyidik Kejari Andoolo telah menahan dua orang komisioner, yakni AS (37) dan NU (38).

Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang ada disimpulkan bahwa indikasi korupsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015 pada kantor KPU Kabupaten Konawe Selatan bermodus laporan fiktif sewa kendaraan operasional.

"Pelaku membuat laporan fiktif sedemikian rapih sehingga sepintas terkesan aman. Setelah diteliti secara cermat akhirnya terkuak adanya laporan fiktif," kata Janes.

Penetapan tersangka lima komisioner KPU Konawe Selatan berdasarkan fakta hukum. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri, ujarnya.

Tersangka dituduh membuat laporan fiktif sewa kendaraan saat pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara namun besaran kerugian masih diaudit lembaga kompeten.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024