Kolaka, Antara Sultra - Sidang kode etik bagi pegawai negeri sipil yang indisipliner atau malas berkantor kembali tertunda akibat adanya beberapa anggota majelis kode etik yang memasuki masa pensiun dan berpindah tempat tugas.

 Kepala Bidang Pembinaan dan Pensiunan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kolaka, Hasimin mengatakan sidang kode etik terhadap dua PNS setda Kolaka yakni AS dan DW belum bisa dilaksanakan.

 "Komposisi dewan majelis kode etik berubah sehingga sidangnya ditunda dulu," katanya.

  Untuk itu kata dia pihaknya akan menggelar rapat membicarakan hal itu agar segera dibentuk majelis kode etik baru karena kedua PNS ini sudah hampir setahun tidak pernah masuk kantor.

  "Sanksinya ini sangat berat bisa berujung pada pemberhentian sebagai PNS karena tidak pernah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara," ungkap Hasimin.

  AS yang merupakan PNS di Kelurahan Sabilambo dan DW tercatat sebagai PNS di BPKAD telah diadukan oleh atasannya ke Bidang Pembinaan dan Pensiunan BKD karena tidak pernah berkantor.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024