Kendari, Antara Sultra - Penerimaan pajak dari sektor perkebunan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara saat ini masih sangat rendah bila dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor kehutanan atau pertambangan.

"Penerimaan pajak dari sektor perkebunan Sultra baru sebesar Rp807 juta lebih, sedangkan dari penerimaan pajak dari sektor kehutanan mencapai Rp7,9 miliar lebih," kata Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada, di Kendari, Sabtu.

Menurut dia, masih rendah penerimaan pajak dari sektor perkebunan Sultra tersebut karena sebagian perusahaan perkebunan, terutama yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, baru sebatas mengantongi izin usaha.

Menurutnya, karena baru sebatas mengantongi izin usaha, maka sejumlah perusahaan belum membayar pajak produksi perkebunan.

"Kalau sejumlah perusahaan yang bergerak di perkebunan sudah beroperasi maksimal dan lahan usaha perkebunan sudah berproduksi, maka pajak yang akan diperoleh dari sektor perkebunan akan lebih besar lagi," katanya pula.

Menurut dia, berbagai penerimaan Pemerintah Provinsi Sultra dari sektor pajak telah dimasukkan ke dalam APBD Sultra tahun 2017, sehingga nilai APBD Sultra meningkat menjadi Rp3,5 triliun.

"Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2016 hanya kurang lebih sebesar Rp2,7 triliun karena nilai penerimaan pajak tahun tersebut masih rendah," kata dia.

Nursalam memprediksi jika seluruh penerimaan pajak di Sultra berjalan maksimal, maka nilai penerimaan pajak akan lebih besar lagi.

"Kami memprediksi bila penerimaan berbagai sumber pajak di daerah ini sudah berjalan maksimal, maka APBD Sultra pada 2018 atau 2019 nanti bisa mencapai paling rendah sekitar Rp5 triliun," katanya.

Pewarta : agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024