Kendari, Antara Sultra - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta penyelenggaran Pilkada serentak di kabupaten dan kota, untuk sementara menghentikan mengeluarkan Surat Keterangan pengganti kartu tanda penduduk elektorik (E-KTP) yang dikeluarkan Dinas Catatan Sipil setempat.

"Kalau itu tidak dihentikan saya khawatir surat cadangan itu tidak akan memenuhi kuota pemilih tambahan, atau pemilih kita tidak bisa memilih di TPS lain," ujar anggota Komisioner KPU Sultra Andi Sahabuddin, saat memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pemetaan dan Distribusi Logistik Pemilukada tahun 2017 dan Rapat Pimpinan KPU Provinsi, Kabupaten-Kota di Kendari, Jumat.

Rakor KPU se-Sultra itu dibuka ketua KPU Sultra Hidayatullah dan dihadiri lima komisiner KPU yakni, La ode Abdul Nasir Muthalib, Iwan Rompo, Andi Sahabuddin dan Tina Dian Ekawati Taridala serta seluruh komisioner KPU dan sekertaris KPU kabaupaten kota di Sultra.

Menurut Andi Sahabuddin, pemberian surat keterangan maupun pembuatan KTP elektronik yang telah dikeluarkan oleh dinas catatan sipil kabupaten kota itu harus ada data base yang disamopaikan kepada seluruh KPU di kabupaten kota, terutama pada tujuh kabupaten yang akan melakukan Pilkada serentak 15 Februari 2017.

"Saya khawatir bila tidak ada data bese yang dipegang masing-masin penyelenggara bisa saja ada pihak-pihak lain yang bisa memanfaatkan. Sebab anggota KPPS belum memahami yang mana surat keterangan palsu dan asli," ujaranya.

Lain halnya diungkapkan komisiober KPU Sultra, Laode Abdul Nasir yang biasa disapa Ojo terkait penggunaan dana serta proses distribusi logistik ke daerah penyelenggara Pilkada agar benar-benar dijaga dan diawasi hingga sampai di tujuan.

"Saya harap kepada komisiner KPU di kabupaten kota untuk berhat-hati menggunakan anggaran yang ada. Kalau pun ada kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan anggarannya, maka lebih baik dana itu dikembalikan ke negara ketimbang harus memaksakan kehendak," ujaranya.

Sebab pengaIaman beberapa tahun lalu, ada beberapa komisiner KPU dan sekertaris dan bendahara KPU yang tersentuh dengan hukum hingga pemecatan, kareana hanya kesalahan prosedur dalam pengelolaan dana yang diberikan.

Pilkada serentak 2017 di Sultra yang sisa 25 hari lagi itu akan diikuti tujuh kabupaten kota yakni Kota Kendari, Bombana, Kolaka Utara, Muna Barat, Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024