Kendari (Antara Sultra) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun ini memperoleh pajak sewa tanah dan royalti tambang sebesar Rp28 miliar lebih.

Wakil Ketua DPRD Sultra Nursalam Lada di Kendari, Kamis, mengatakan pajak sewa tanah dan royalti tambang senilai Rp28 miliar tersebut bersumber dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di daerah setempat.

"Pajak sewa tanah dan royalti tambang yang diperoleh Pemerintah Provinsi Sultra tersebut telah dimasukan ke dalam APBD Tahun 2017 dan  digunakan untuk membiayai pembangunan sejumlah infrastruktur dasar di daerah ini," katanya.

Selain digunakan membiayai sejumlah infrastruktur seperti jalan dan jembatan, pajak sewa tanah dan royalti tambang juga digunakan untuk membangun infratuktur pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang bermukim di kawasan tambang.

Menurut dia, perolehan pajak sewa tanah dan royalti tambang pemerintah provinsi tersebut belum optimal karena masih banyak perusahaan tambang yang belum membayar pajak sewa tanah dan royalti.

"Kalau seluruh perusahaan tambang di daerah yang jumlah mencapai ratusan membayar pajak sewa tanah dan royalti tambang, maka pendapatan yang peroleh Pemprov Sultra dari pajak sewa tanah dan royalti tambang bisa lebih besar lagi," katanya.

Ia mengatakan dengan dana tambahan dari pajak sewa tanah dan royalti tambang tersebut maka APBD Sultra tahun ini mencapai Rp3,5 triliun lebih.

"Kami memprediksi jika penarikan pajak sewa tanah dan royalti tambang termasuk pajak-pajak lainnya sudah dilakukan maksimal, maka APBD pada 2018 nanti bisa mencapai Rp5 triliun," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024