Kendari (Antara Sultra) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Nurasalam Lada mengimbau aparat Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing di wilayah Sultra.

"Data TKA yang bekerja di sejumlah perusahaan tambang di Sultra simpang siur akibat lemahnya pengawasan," katanya di Kendari, Rabu.

Menurut dia, data TKA di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra tercatat sebanyak 1.081 TKA, sedangkan Badan Penanaman Modal Daerah mencatat jumlah TKA resmi hanya 84 orang.

"Terjadinya perbedaan data TKA di dua instansi pemerintah tersebut mengindikasikan sistem pengawasan TKA yang dilakukan oleh aparat berkompoten masih lemah," katanya.

Ia mengatakan jumlah TKA yang masuk di sejumlah perusahaan tambang di Sultra dalam beberapa tahun terakhir cukup banyak.

Khusus di PT Virtu Dragon yang membangun industri nikel di Morosi, Kabupaten Konawe, jumlah TKA mencapai ribuan orang.

"Menurut informasi dari masyarakat Morosi, jumlah TKA di PT Virtu Dragon bisa mencapai 3.000-an orang," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal BPMD Sultra, Haris tidak membantah kalau ada banyak TKA di Sultra bekerja di sejumlah perusahaan tambang tanpa menggunakan dokumen resmi.

Para TKA tersebut kata dia, rata-rata masuk di Indonesia hanya menggunakan wisa kunjungan wisata.

"Para TKA bekerja di Sultra rata-rata hanya tiga bulan sesuai dengan izin kunjungan wisata. Setelah itu mereka kembali ke negara asal dan masuk kembali ke Indonesia setelah mengurus izin kunjungan wisata lagi," kata Haris.

Menurut Haris, TKA yang memiliki zin resmi bekerja di sejumlah perusahaan tambang di wilayah Provinsi Sultra hanya tercatat sebanyak 84 orang.

Para TKA resmi yang terdaftar di BPMD tersebut tersebar pada 47 perusahaan asing yang berinvestasi di wilayah Sultra.

"Sebanyak 72 TKA bekerja di perusahaan tambang di Kabupaten Konawe, satu TKA di Konawe Utara, di Buton delapan orang dan di Kota Baubau tiga orang," kata Haris.

Pewarta : Agus
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024