Kendari, Antara Sultra - Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemeterian Tenaga Kerja RI, Rachmawati Yaunidar mengatakan, prosedur penyaluran tenaga kerja asing masuk wilayah Indonesia harus jelas legalitasnya karena dasar hukumnya sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Filosofi penggunaan TKA itu hanya tiga yakni aspek manfaat, aspek keamanan dan aspek legalitasnya. Bila semua aspek itu terpenuhi maka tentu tenaga kerja asing masuk di Indoneia itu tidak akan dipermasalahkan," katanya saat berbicara pada acara Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Pembangunan Industri Smelter tentang Ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kementerian Perindustrian RI di Kendari, Rabu.

Ia mengatakan, dasar hukum penggunaan TKA juga sudah diatur, baik di UUD pada pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan bahwa tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta UU nomoe 13/2003 tentang ketenagakerjaan dengan beberapa pasalnya.

Oleh karena itu kata Rachmawati Yaunidar, mengatakan bagi setiap perusahaan yang memperkejakan TKA tentu harus memahami prosedur baik itu rencana penggunaan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan TKA termasuk membayar DPKK maupun menyangkut izin tingga terbatas.

Ia mengatakan, maraknya kasus TKA yang masuk di dalam negeri dengan mendapat cekalan dari pihak berwenang karena bisa saja ada beberapa hal seperti, bekerja tidak sesuai dengan jabatan yang tertera dalam Izin menggunakan tenaga asing (IMTA).

Selain itu juga, pekerja asing tidak sesuai prosedur (sponsor), ataukah TKA itu, bekerja tidak sesuai dengan lokasi kerja yang disebutkan dalam IMTA-nya serta IMTA nya sudah habis.

"Olehnya itu, Kemenaker yang menjalankan amanah UU tidak akan memberi kebebasan khusus bagi TKA maupun pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA yang tidak sesuai persyaratan legalitas yang ada," ujaranya.

Racmawati menamabahkan pemerintah dalam hal ini dibawah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemeterian Tenaga kerja tidak pernah mempersulit setiap TKA maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk masuk ke Indonesia dengan harapan semua prosedur terpenuhi.

"Saat ini, pengendalian penggunaan TKA di Kemenaker dalam memfasilitasi daerah sudah melalui sistem online dalam rangka keabsahan dan keakuratan data TKA dalam hal pelayanan perpanjangan IMTA di daerah," ujaranya.

Ia menambahkan bahwa daera yang sudah difasilitasi online sistem tersebar pada 32 lokasi di seluruh provinsi, 37 lokasi di kabupaten dan 32 lokasi di kota.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024