Kendari, Antara Sultra - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau tersangka anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, HR (34) dalam kasus tindak pidana pencurian kayu bersikap kooperatif menjalani proses hukum yang sudah memasuki tahap II atau pelimpahan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Kasubbid Informasi dan Dokumentasi Polda Sultra Kompol Dolvi Kumaseh di Kendari, Selasa, mengatakan jaksa peneliti menyatakan lengkap sehingga memasuki persiapan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Segera mungkin penyidik kepolisian melayangkan panggilan untuk tersangka HR. Kami imbau tersangka kooperatif sehingga proses pelimpahan perkara berjalan lancar," kata Dolvi.

Soal ditahan atau tidak sepenuhnya menjadi wewenang kejaksaan karena tidak bisa disamakan dengan kepolisian yang tidak menahan tersangka.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey mengatakan koordinasi penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti berkas perkara tersangka anggota DPRD Buton Utara lebih satu tahun.

"Tidak mungkin jaksa mengajukan perkara yang tidak memenuhi syarat untuk disidangkan. Mau kadaluarsa atau tidak bukan menjadi pertimbangan jaksa untuk menyatakan lengkap secara formal," kata Janes.

Jaksa tidak asal-asalan mengajukan perkara ke pengadilan karena kalau tidak terbukti maka yang dianggap tidak cerdas menerapkan hukum adalah jaksa penuntut umum bukan penyidik kepolisian, ujarnya.

Kepolisian maupun kejaksaan berkomitmen bahwa penanganan kasus 300 meter kubik kayu rimba campuran akan sampai di meja persidangan karena bukti-bukti terjadinya perbuatan melawan hukum cukup kuat.

Selain menyeret anggota dewan HR sebagai tersangka juga penyidik telah menetapkan Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani berinisial Ris alias Sid (31) sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum.

Kayu rimba campuran tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan saat proses pemuatan pada 25 November 2015 di Pesisir pantai Pasir Putih Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024