Kendari, Antara Sultra - Jaksa penyidik menyimpulkan dugaan korupsi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2015 pada kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan bermodus laporan fiktif sewa kendaraan operasional.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Jumat, mengatakan pelaku membuat laporan fiktif dengan harapan tidak terungkap dalam pemeriksaan keuangan negara.
"Pelaku dari kalangan pengelola uang negara membuat laporan fiktif sedemikian rapi sehingga sepintas terkesan aman, namun kalau diteliti secara cermat pasti ada pembeda antara laporan asli atau laporan fiktif," ungkap Janes.
Penyidik kejaksaan Kejari Andoolo telah menetapkan dan menahan dua anggota komisioner KPU Konawe Selatan, AS (37) dan NU (38) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Sedangkan, tiga orang komisioner KPU Konawe Selatan Jabal Nur, Yusran dan Amin Rembasa masih berstatus saksi.
"Soal tersangka lebih dari dua orang atau tidak ditentukan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri," ucap Janes.
Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif menahan tersangka dan semata-mata untuk percepatan penanganan perkara.
Tersangka dituduh membuat laporan fiktif sewa kendaraan saat Pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara, namun besaran kerugian masih diaudit lembaga kompeten.
Ia menambahkan jaksa menegakkan hukum untuk keadilan berdasarkan fakta hukum, bukan mengejar target penanganan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Jumat, mengatakan pelaku membuat laporan fiktif dengan harapan tidak terungkap dalam pemeriksaan keuangan negara.
"Pelaku dari kalangan pengelola uang negara membuat laporan fiktif sedemikian rapi sehingga sepintas terkesan aman, namun kalau diteliti secara cermat pasti ada pembeda antara laporan asli atau laporan fiktif," ungkap Janes.
Penyidik kejaksaan Kejari Andoolo telah menetapkan dan menahan dua anggota komisioner KPU Konawe Selatan, AS (37) dan NU (38) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Sedangkan, tiga orang komisioner KPU Konawe Selatan Jabal Nur, Yusran dan Amin Rembasa masih berstatus saksi.
"Soal tersangka lebih dari dua orang atau tidak ditentukan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan. Yang pasti tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan seorang diri," ucap Janes.
Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif menahan tersangka dan semata-mata untuk percepatan penanganan perkara.
Tersangka dituduh membuat laporan fiktif sewa kendaraan saat Pilkada 2015 hingga merugikan keuangan negara, namun besaran kerugian masih diaudit lembaga kompeten.
Ia menambahkan jaksa menegakkan hukum untuk keadilan berdasarkan fakta hukum, bukan mengejar target penanganan perkara.