Kolaka, Antara Sultra - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah definitif melalui rapat paripurna.
"Hasil konsultasi baleg DPRD kepada Biro Hukum Pemprov Sultra menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda sementara dua Raperda lagi akan dievaluasi," kata ketua DPRD Parmin Dasir saat memimpin rapat paripurna itu, Jumat.
Menurutnya DPRD mengusulkan lima Raperda untuk dievaluasi namun yang bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dan memenuhi syarat hanya tiga Raperda yakni Perda tentang pencegahan dan peningkatan perumahan kumuh serta pemukiman kumuh,Perda mengenai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Perda tentang pemberdayaan majelis adat Mekongga.
Sementara dua Raperda kata Parmin yakni tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kolaka 2016-2036 dan Perda mengenai penetapan nilai jual objek pajak dan bangunan (NJOP) akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan kementerian.
"Kedua Raperda ini masih butuh pengkajian berdasarkan hasil asilitasi dari Gubernur melalui biro hukum setda Pemprov Sultra," ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin saat membacakan pendapat Bupati atas persetujuan tiga Perda itu mengatakan dalam seluruh rangkaian tahapan dan proses pembahasan sampai persetujuan DPRD tentunya banyak menguras energi.
"Terutama pada tahapan pembahasan ditingkat komisi dan gabungan komisi sehingga menjadi sebuah regulasi hukum," katanya.
Dengan disetujuinya tiga Raperda ini kata dia maka bertambah juga tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pembangunan kemasyarakatan.
Jayadin juga memberikan apresiasi kepada anggota dewan atas kinerjanya dalam membahas lima Raperda hingga konsultasi dan sosialisasi ke masyarakat.
Sebelumnya sembilan fraksi yang ada di dewan itu menyetujui tiga Raperda menjadi Perda definitif.
"Hasil konsultasi baleg DPRD kepada Biro Hukum Pemprov Sultra menyetujui tiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda sementara dua Raperda lagi akan dievaluasi," kata ketua DPRD Parmin Dasir saat memimpin rapat paripurna itu, Jumat.
Menurutnya DPRD mengusulkan lima Raperda untuk dievaluasi namun yang bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah dan memenuhi syarat hanya tiga Raperda yakni Perda tentang pencegahan dan peningkatan perumahan kumuh serta pemukiman kumuh,Perda mengenai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dan Perda tentang pemberdayaan majelis adat Mekongga.
Sementara dua Raperda kata Parmin yakni tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kolaka 2016-2036 dan Perda mengenai penetapan nilai jual objek pajak dan bangunan (NJOP) akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan kementerian.
"Kedua Raperda ini masih butuh pengkajian berdasarkan hasil asilitasi dari Gubernur melalui biro hukum setda Pemprov Sultra," ungkapnya.
Sementara Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin saat membacakan pendapat Bupati atas persetujuan tiga Perda itu mengatakan dalam seluruh rangkaian tahapan dan proses pembahasan sampai persetujuan DPRD tentunya banyak menguras energi.
"Terutama pada tahapan pembahasan ditingkat komisi dan gabungan komisi sehingga menjadi sebuah regulasi hukum," katanya.
Dengan disetujuinya tiga Raperda ini kata dia maka bertambah juga tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pembangunan kemasyarakatan.
Jayadin juga memberikan apresiasi kepada anggota dewan atas kinerjanya dalam membahas lima Raperda hingga konsultasi dan sosialisasi ke masyarakat.
Sebelumnya sembilan fraksi yang ada di dewan itu menyetujui tiga Raperda menjadi Perda definitif.