Kendari, Antara Sultra - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra untuk fokus melakukan pengawasan terkait kegiatan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di daerah.

"Kewenangan Dinas Tenaga Kerja terhadap TKA punya peran besar terutama untuk melakukan pengawasan, terutama menyangkut izin keberadaan, baik sebagai tenaga kerja antar waktu tertentu maupun hanya sekadar kunjungan biasa," kata Gubernur di Kendari, Kamis.

Peryataan gubernur Nur Alam terkait TKA itu ditujukan kepada Kadis Nakertrans Sultra yang baru, Saemu Alwy yang baru dilantik bersama dengan 53 pejabat eselon dua di ruang aula merah putih rumah jabatan (rujab) gubernur Sultra.

Ia mengatakan, permasalahan TKA yang ramai diperbincangkan itu bukan hanya terjadi di Sulawesi Tenggara, namun hampir di wilayah Indonesia terutama yang bekerja pada sektor pertambangan.

Data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra mencatat, tenaga kerja asing yang masuk dan bekerja di sejumlah perusahaan tambang tercatat hampir 800-an orang namun yang memiliki dokumen resmi tidak lebih dari 300-an orang.

Kadis Nakertrans Sultra yang baru Saemu Alwy mengatakan, harapan gubernur untuk melakukan pengawasan pada tenaga kerja asing harus ditindaklanjuti dengan melakukan pendataan langsung kelapangan tempat keberadaan perusahaan mempekerjakan tenaga asing itu.

"Dalam waktu tidak lama, kami akan melakukan kunjungan lapangan dengan melibatkan sejumlah instansi teknis seperti aparat Kepolisian dan TNI, Imigrasi serta instansi lainnya," ujaranya.

Mantan Asisten tiga bidang Administrasi dan Keuangan Setda Sultra itu mengatakan, pihaknya juga tidak serta merta melakukan hal-hal di luar aturan sebab ada Undang-Undang maupun PP yang mengatur terkait kegiatan TKA itu.

Memang diakui bahwa urusan TKA juga menarik minat daerah karena disitu terdapat retribusi yang dapat menjadikan sumber pendapatan daerah yang ditarik melalui izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) dengan besaran yang sudah diatur.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024