Kendari Antara Sultra - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara mempertanyakan makin maraknya kegiatan pengolahan hasil hutan jenis kayu yang diduga menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Anggota DPRD Buton Utara Muliadin Salenda di Kendari, Senin, mengimbau aparat Dinas Kehutanan selektif menerbitkan izin pengolahan kayu maupun izin pengunaan hutan produksi.

"Saya juga bertanya-tanya melihat fenomena makin maraknya pengolahan kayu, sehingga mengharapkan aparat terkait selektif menerbitkan izin pengolahan hasil hutan, khususnya kayu," kata Muliadin, politisi Partai Demokrat.

Oleh karena itu, ia mengharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak tinggal diam melihat maraknya pengangkutan kayu olahan, baik melalui kapal laut maupun kendaraan darat.

Wajar masyarakat mempertanyakan komitmen aparat maupun pemerintah daerah dalam mencegah pencurian kayu karena fakta di lapangan menunjukan mobilisasi dan pengangkutan kayu yang diduga tanpa dokumen sah makin menjadi-jadi.

Pantauan di Kecamatan Kambowa dan Bonegunu bahwa kayu olahan ditumpuk pada sejumlah penampungan di sekitar sungai dan pinggiran hutan.

Kayu berbagai klasifisikasi diangkut pedagang dari luar daerah dengan menggunakan sarana kapal maupun kendaraan bak terbuka.

Kayu yang diangkut menggunakan kapal laut biasa tujuan penjualan di Kabupaten Wakatobi (Sultra), Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Selayar (Sulsel) Maumere, Kupang Flores (NTT).

Sedangkan kayu olahan yang diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka biasanya tujuan Kota Baubau dan Kabupaten Buton.

Kabag Humas dan Protokoler Kabupaten Buton Utara Sartono mengimbau masyarakat mengawasi aktivitas pengolahan hasil hutan berupa kayu karena diduga kuat ilegal.

"Menjaga dan menyelamatkan lingkungan bukan hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah tetapi seluruh elemen masyarakat yang peduli," katanya.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024