Kolaka (Antara News) - Pengadilan Agama Negeri Kabupaten Kolaka melaksanakan nikah massal yang bekerja sama dengan kementerian Agama setempat dalam rangka peringatan hari amal bakti.

Sebanyak 28 pasangan melakukan itsbah nikah massal di pengadilan Agama itu merupakan pasangan suami istri yang sudah lama menikah namun belum memiliki buku nikah.

Bupati Kolaka H Ahmad Safei saat membuka itsbat nikah massal mengatakan, kegiatan ini dinilai sangat spektaakuler yang dilakukan Kemenag dalam memfasilitasi Pasutri mendapatkan keabsahan formal dari perkawinan.

"Namun hal ini jangan dijadikan kebiasaan karena khawatirnya nanti banyak warga yang malas mengurus buku nikah," katanya.

Untuk itu mengharapkan KUA agar pro aktif dalam mendata warga yang belum memiliki buku nikah karena akan sulit bagi anak nantinya, kata mantan Sekda Kolaka.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Kolaka Kalimang mengatakan Kegiatan itsbat nikah massal yang difasilitasi Kemenag ini tidak melanggar hukum, bahkan diamanahkan hukum. Sebab sidang itsbat memiliki dasar hukum yakni pasal 7 instruksi Presiden nomor 1 tahun 1991, tentang penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

"Pengadilan Agama atau Pengadilan Syariah bukan hanya memiliki kewenangan terkait perceraian, tapi mengatur banyak hal diantaranya izin Poligami jika memenuhi syarat, penolakan perkawinan, pembatalan nikah, perkawinan campur dan talak," katanya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024