Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari mengakui ada belasan ribu warga Kota Kendari, tidak terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada yang akan berlangsung 15 Februari 2017.

Ketua KPU Kota Kendari, Hayani Imbu, Jumat mengungkapkan, setelah dilakukan pemutakhiran data untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kendari 2017, jumlah wajib pilih tetap disetujui sebanyak 179.414 jiwa.

"Jumlah ini menurun sebanyak 14 ribu lebih, sesuai hasil verifikasi faktual terhadap data pemilih sementara, yang saat itu tercatat 193.432 jiwa," ujar Hayani.

Hayani mengatakan, pemilih yang tidak terakomodir dalam DPT kemungkinan karena pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili atau tidak melengkapi administrasi kependudukannya.

"Bagi warga yang belum terdata sebagai pemilih namun memiliki identitas kependudukan sebagai warga Kota Kendari, bisa segera melaporkan ke petugas panitia pemungutan suara (PPS), untuk ditindaklanjuti," katanya.

Hal ini juga terkait target pencapaian KPU pada Pilkada nanti dengan angka partisipasi pemilih mencapai 75 persen.

Dari data pemilih yang ditetapkan tersebut, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dibangun sebanyak 520 buah tersebar pada 64 kelurahan di 10 kecamatan.

Sementara itu, wajib pilih yang masih berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena sedang menjalani proses hukum, sudah dilakukan pendataan untuk memilih di TPS khusus yang disiapkan, dengan jumlah pemilih mencapai 300 orang.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024