Kendari (Antara News) - Pejabat Bupati Bombana, Hj Sitti Saleha, SE M.Si membanta bila dirinya maupun keluarganya diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta imbalan kepada pemenang paket t pengadaan barang dan jasa.

"Itu tidak benar. Jangan kan untuk meminta imbalan, melakukan komunikasi saja dengan pihak pemenang paket tidak pernah saya lakukan," ujar Saleha, saat dihubungia melalui telepon di Kendari, Senin.

Ia mengatakan, tudingan yang disangkakan kepada pihaknya terkait dugaan pungutan liar di daerah itu sama sekali sifatnya fitnah dan itu bisa berdampak pada proses kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan pungutan liar yang diinstruksikan Presiden RI.

"Harusnya pihak ombudsman maupun media sebelum melayangkan ke publik terlebih dahulu melakukan verifikasi di lapangan terkait apakah itu benar informasi itu atau tidak," ujar Saleha yang juga Kadis Perindustrian dan Perdangan Provinsi Sultra ini.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sultra menemukan adanya bukti pungutan liar dalam 12 paket pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Bombana dengan total anggaran 12 paket tersebut senilai Rp40 miliar lebih.

Kepala ORI Sultra Aksah mengungkapkan saat ini ditenggarai bahwa dana pungli tersebut tidak hanya mengalir ke Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan tapi juga mengalir ke penjabat Bupati Bombana dan mitranya.

Menurut Aksa, bukti sementara yang sudah ditangan ORI adalah bukti hitam di atas putih berupa slip transferan uang Rp100 Juta. Dana tersebut mengalir ke rekening ketua Pokja pengadaan dan sudah diakui ketika pemeriksaan.

"Awalnya 12 paket tersebut dilaporkan sarat dengan kecurangan bahwa para pemenang tender sudah diatur meskipun secara administratif mereka tidak layak dimenangkan karena ada perusahaan yang SBU-nya (Sertifikasi Badan Usaha) diduga dipalsukan, kualifikasinya tidak memenuhi syarat," ungkap Aksah.

Ia juga menambahkan, ORI sudah melakukan pemeriksaan kepada ketua pokja dan para panitia pengadaan, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) provinsi, Ketua dan Sekretaris Askindo, serta Direktur CV. Mata Esa Teknik.

CV Mata Esa Teknik merupakan salah satu perusahaan yang dimenangkan tapi tidak memenuhi standar kualifikasi.

Selain menelusuri aliran pungli, ORI juga mendalami pemalsuan SBU yang dilakukan CV. Skala Plus yang memenangkan paket senilai Rp2,5 miliar. Ketika di cek di LPJK Sultra, SBU CV. Skala Plus sudah lama mati dan SBU yang dilampirkan ketika memenangkan tender tidak terdaftar.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Hernawan Wahyudono
Copyright © ANTARA 2024