Kendari (Antara News) - Penyidik Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Muna menjatuhkan sanksi disiplin kepada lima anggota yang melakukan penganiayaan terhadap siswa SMKN 2 Raha, Kabupaten Muna.
Kepala Bidang Propam Polda Sultra AKBP Agoeng di Kendari, Selasa, mengatakan, penyidik telah meminta keterangan 15 saksi, baik dari kepolisian maupun pihak sekolah.
"Tindakan tegas sudah diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka berjumlah lima orang dengan sanksi piket," kata Agoeng tanpa menyebutkan identitas kelima anggota tersebut.
Penyidik masih mendalami keterlibatan oknum anggota Polres Muna sehingga belum dapat dikategorikan pelanggaran pidana.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada belum mengarah ke perbuatan pidana. Insiden di SMKN 2 Raha tidak berdiri sendiri karena tawuran sudah berlangsung selama hari," katanya.
Tim patroli Polres Muna berada di lokasi kejadian untuk pengamanan tawuran namun tidak disangka-sangka justeru menjadi sasaran lemparan batu dari kelompok tawuran.
Ia menambahkan, Polri tidak akan melindungi oknum anggota yang melanggar hukum atau sewenang-wenang dalam menjalankan tugas pelayanan, pengayoman dan penegakan hukum.
Kepolisian, kata dia, akan menangani laporan korban penganiayaan maupun pihak sekolah secara profesional, transparan dan independen sehingga apa pun hasilnya harus dihormati para pihak.
"Jauhkan anggapan bahwa pimpinan akan melindungi anggota yang melanggar. Sudah banyak anggota Polri yang diberhentikan karena melanggar hukum dan etik Polri," katanya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa dipicu pelemparan batu yang menyasar patroli anggota Polres Muna yang melintas di sekitar SMKN 2 Raha.
Oknum anggota polisi merangsek masuk dalam area sekolah, bahkan membuka paksa pintu ruang kelas saat proses belajar berlangsung kemudian menganiaya siswa.
Guru yang sedang mengajar tidak dapat berbuat banyak kecuali mengimbau oknum polisi menghentikan tindakan main hakim sendiri tersebut.
Setelah kejadian, pihak sekolah menggelar rapat dan memutuskan peristiwa yang membuat trauma para siswa dibawa ke proses hukum.
Korban penganiayaan Ahmad Bone dan Jaya didampingi sejumlah guru melaporkan kejadian tersebut ke bagian Propam Polres Muna.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024