Unaaha (Antara News) - Penyidik Reserse Narkoba Polres Konawe menolak permohonan penangguhan tiga tersangka narkoba karena kepentingan proses hukum yang profesional.
Kapolres Konawe AKBP Jemi Junaidi, di Kendari, Selasa, mengatakan proses hukum kasus narkoba yang cepat dan profesional sudah menjadi komitmen aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang peduli pemberantasan narkoba.
"Pemberantasan narkoba dan tindak pidana korupsi menjadi salah satu fokus penegakan hukum. Negara kita diklaim darurat narkoba dan korupsi sudah mengakar, sehingga memprihatinkan," kata Kapolres Jemi pula.
Menurutnya, penyidik sebagai pihak yang berwenang memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan tersangka.
Tersangka berinisial RT (41) bersama tersangka HS (32) dan JN (30) yang dijebloskan ke dalam sel tahanan memohon penangguhan penahanan dengan menjaminkan keluarga, dan pernyataan tertulis akan kooperatif menjalani proses hukum.
Tim satuan Narkoba Polres Konawe menciduk HS yang sehari-hari berstatus sebagai staf pada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe.
Tersangka HS kemudian menghubungi rekan bisnisnya JN dengan maksud meminta diantarkan paket sabu-sabu. Dalam hitungan menit JN sudah tiba di halaman kantor BPN Unaaha dan tertangkap saat transaksi dengan tersangka HS.
Polisi menyita barang bukti dari tersangka HS berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,27 gram yang digeledah di ruang penyimpanan arsip kantor BPN Unaaha.
Sedangkan barang bukti untuk tersangka JN, yakni satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram.
Polisi menyita barang bukti dua paket sabu-sabu siap pakai yang dikemas dalam bungkusan plastik kecil, sehingga meyakinkan untuk dilakukan penahanan sesaat setelah penangkapan.
"Tidak ada istilah menunggu hasil pemeriksaan 1 x 24 jam untuk penetapan tersangka maupun penahanan. Tersangka tertangkap tangan, sehingga sudah memenuhi unsur terjadi tindak pidana," kata Jemi.
Tersangka TR yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba oleh pengedar maupun tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya, masuk target operasi pihak kepolisian.
"Sejak lama tersangka RT masuk target operasi namun selalu meloloskan diri dari penangkapan aparat. Tetapi Jumat (3/11) sekitar pukul 17.00 WITA di kediamannya Jl Lorong Jati, Kecamatan Unaaha, Konawe menjadi hari naas baginya," kata Kapolres Jemi.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024