Kendari (Antara News) - Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ZK (54) memenuhi panggilan kedua penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Senin, mengatakan Kadis Pariwisata ZK sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Tersangka dalam keadaan sehat sehingga bersedia menjalani pemeriksaan. Penyidik mengharuskan tersangka didampingi penasehat hukum sebagaimana diatur dalam hukum acara," kata Janes.
Apakah tersangka ditahan atau tidak menjadi kewenangan penyidik dengan berdasarkan pertimbangan subyektif atau obyektif, ujarnya.
Tersangka ZK selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan sakit.
Kasus korupsi pembangunan wahana olahraga di Teluk Kendari telah menyeret tiga orang tersangka, yakni Kadis Pariwisata Sultra ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39), dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41) sebagai Direktur PT Wulandari Perkasa.
Tersangka AA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Punggolaka Kendari sedangkan kontraktor belum memenuhi panggilan penyidik.
Tersangka ZK selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka AA sebagai pejabat dan tersangka kontraktor pelaksana AN dianggap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
Proyek ruang publik yang dananya bersumber dari APBN tahun anggaran 2015 sebesar Rp3,7 miliar telah selesai dilaksanakan. Namun, diduga kuat pekerjaan dilaksanakan menyimpang dari perencanaan.
"Kerugian negara masih dalam penghitungan lembaga yang kompeten. Penetapan tersangka tidak harus menunggu penghitungan kerugian negara namun berdasarkan bukti permulaan terjadinya pelanggaran hukum," katanya.
Penyidikan proyek ruang publik yang dibiayai pemerintah pusat sebelumnya ditangani Kejari Kendari namun tidak kunjung tuntas sehingga diambil alih penyidik Kejati Sultra.
Tersangka terancam pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Usai pemeriksaan tersebut Penyidik Kajati Sultra menahan tersangka ZK di Rumah Tahanan Negara Punggolaka, Kendari terkait sangkaan melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sultra Janes Mamangkey di Kendari, Senin, mengatakan penyidik menahan tersangka ZK dengan pertimbangan obyektif dan subyetif. "Penahanan 20 hari pertama untuk seorang tersangka bertujuan guna proses hukum. Penyidik menggunakan pertimbangan obyektif dan subyektif," kata Janes. Tersangka ZK didampingi penasehat hukumnya Dahlan Moga, SH MH menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Gedung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sultra. Sebelum digiring ke Rutan Punggolaka tersangka didampingi penasehat hukum dan perwakilan keluarga lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan Tim Medis Kejaksaan. Tersangka ZK selalu kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sultra tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan sakit. Kasus korupsi pembangunan wahana olahraga di Teluk Kendari telah menyeret tiga tersangka, yakni Kadis Pariwisata Sultra ZK (54), pejabat pembuat komitmen AA (39), dan kontraktor pelaksana pekerjaan AN (41) sebagai Direktur PT Wulandari Perkasa. Tersangka AA telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Punggolaka Kendari sedangkan kontraktor belum memenuhi panggilan penyidik. Tersangka ZK selaku kuasa pengguna anggaran, tersangka AA sebagai pejabat dan tersangka kontraktor pelaksana AN dianggap memiliki tanggung jawab hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Pewarta : Sarjono
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024