Kendari (Antara News) - Jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjadwalkan gelar perkara untuk mendalami dugaan korupsi dana bantuan sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang digulirkan ke sejumlah lembaga pendidikan anak usia dini atau PAUD di Kota Bau Bau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) James Mamangkey di Kendari, Selasa, mengatakan penyelidik sudah mendengarkan keterangan para kepala sekolah/PAUD penerima bantuan.

"Gelar perkara segera dilakukan untuk menegaskan terpenuhi atau tidak unsur-unsur perbuatan pidana korupsi. Kalau memenuhi unsur pidana maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata James.

Bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah pusat melalui Kemendikbud pada sejumlah Taman Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kota Bau Bau berupa alat peraga pendidikan.

Informasi dugaan penyelewengan maupun perbuatan melawan hukum di balik bergulirnya bansos dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan laporan masyarakat peduli pemberantasan korupsi.

Besaran bantuan sosial bagi anak usia dini bervariasi antara Rp17 juta sampai Rp19 juta setiap sekolah atau taman pendidikan.

"Informasi sementara bahwa proposal permohonan bantuan dikirim ke Kemendikbud tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bau Bau," kata James.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bau Bau, Masri beserta sejumlah kepala sekolah dalam kapasitas sebagai saksi sudah memberikan keterangan.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan dokumen yang dimiliki penyelidik ada potensi terjadinya perbuatan pidana. Para saksi akan diundang kembali untuk pendalaman penanganan dugaan korupsi," kata James.

Ketua Komisi I DPRD Sultra Taufan Alam mengharapkan pengusutan dugaan penyelewengan uang negara diusut tuntas tanpa "pandan bulu".

"Beri kepastian kepada siapa pun yang disinyalir menyalahgunakan uang negara. Kalau terbukti proses sampai ke pengadilan atau sebaliknya hentikan prosesnya kalau tidak cukup bukti," kata Taufan, politisi Partai Demokrat.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024