Laworo (Antara News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna Barat (Mubar) menerima sebanyak 27 orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat, yang mengusulkan pindah tugas di daerah lain. 27 orang yang mengusul pindah tugas ini berasa dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Penjabat Bupati Mubar Rony Yakob La Ute di Laworo mengatakan, pegawai yang mengajukan usulan pindah tugas tersebut merupakan pegawai tetap yang umumnya pegawai biasa yang baru ditempatkan di daerah otonomi baru (DOB) itu pascamekar dari kabupaten induk.

"Selain itu juga ada pejabat eselon dua yang mengajukan usulan pindah tugas yakni Asisten dua Setda Mubar dan saat ini sudah tidak aktif lagi menjalankan tugas sebagai PNS Mubar," ujarnya.

Menurut dia, para PNS yang mengusulkan pindah tugas di Kabupaten Muna itu dengan alasan antara lain dekat dengan rumah tinggal dan keluarga.

"Sejak Kabupaten Muna Barat terbentuk dua tahun lalu, banyak pegawai yang berasal dari Muna, makanya mereka meminta untuk pindah tugas kembali ke instansi asalnya di Muna," katanya.

Rony mengaku tidak akan mempersulit PNS yang ingin pindah tugas ke daerah lain, hanya saja dengan catatan harus ada persetujuan dari Pemkab yang dituju untuk pindah. Jika tidak maka Pemkab Mubar juga tidak akan memberi restu. Kalau pihak pemda yang dituju itu sudah memberi restu, kita juga langsung berikan rekomendasi pindah tugas," ujarnya.

Rony juga menjelaskan, jika ke-27 PNS itu pindah tugas ke daerah lain, tidak akan mempengaruhi sumber daya pegawai di Mubar karena saat ini jumlah pegawai Pemkab Muna sekitar 1.700 orang yang ditugaskan untuk melayani masyarakat.

"Khusus jabatan asisten dua yang masih lowong, itu tidak ada masalah karena masih ada asisten lain yang bisa menggantikan tugas-tugas jabatan tersebut," ujarnya seraya menambahkan, pindahnya salah seorang pejabat ini tidak akan mempengaruhi kualitas kinerja di lingkup Pemkab Mubar.

Pewarta : La Ode Gola
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024