Kendari (Antara News) - Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara mengintai oknum nakal di tempat pelayanan publik.

Ketua tim Saber Pungli Kemenkumham Sultra Muslim di Kendari, Jumat, mengatakan Kemenkumham bekerja dalam ranah pelayanan publik yang dinilai rentan dengan praktik pungli sehingga harus diantisipasi.

"Saber Pungli lingkup Kemenkumham sudah tersosialisasi kepada jajaran Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan maupun Kantor Keimigrasian," kata Muslim.

Sehingga, tidak dapat menjadi alasan bagi oknum yang coba-coba melakukan pungutan liar jika tertangkap tangan oleh tim karena merupakan perbuatan tercela, katanya.

Satuan tugas Saber Pungli terbentuk dan menjalankan tanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tim Saber Pungli Kemenkumham Sultra yang beranggotakan 32 orang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Nomor SK :W25-886.UM.01.01 Tahun 2016.

"Tim ini akan bertugas untuk pengawasan praktek pungutan liar yang mungkin saja dilakukan jajaran pegawai Kemenkumham Sultra," katanya.

Pembentukan Satgas Saber Pungli bertujuan mengintensifkan pemberantasan pungli dan menguatkan ikhtiar jajaran pegawai sebagai pelayanan masyarakat.

Menghilangkan perbuatan yang tidak terpuji itu akan berdampak terhadap kepuasan pelayanan masyarakat serta bagian dari penerapan nilai profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif.

"Jika dalam pelayanan masyarakat ada yang kedapatan melakukan pungli dan terbukti pasti dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 berupa penurunan pangkat bahkan berdampak pada pemecatan," ujar Muslim.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024