Jakarta (Antara News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan dibutuhkan kewenangan yang lebih kuat daripada yang dimiliki sekarang untuk memberantas kartel atau praktik persaingan usaha tak sehat di Indonesia.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya bersama DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU tersebut mengatur sejumlah klausul yang bertujuan untuk mempertegas kelembagaan KPPU sekaligus sebagai upaya menekan tindakan atau praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Syarkawi, dengan aturan yang berlaku saat ini, KPPU kurang memiliki "taring" sehingga perilaku kartel atau monopoli masih subur.
"UU yang sekarang justru kurang adil untuk pelaku usaha, kewenangan kami juga seperti macan ompong tanpa taring. Suaranya saja keras, padahal lemah," ujar dia.
Pihaknya membantah jika revisi UU Nomor 5/1999 akan menjadi sumber disinsentif untuk perekonomian nasional, melainkan penguatan KPPU dalam RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum berusaha sehingga dapat meningkatkan iklim Investasi di Indonesia.
RUU tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat atau konsumen serta penyeimbang antara pelaku usaha besar, menengah dan pengusaha kecil.
"Mayoritas pengusaha menginginkan agar otoritas KPPU diperkuat. Hanya segelintir saja yang tidak menginginkan penguatan KPPU karena tidak memahami arti penting Persaingan sehat bagi kesinambungan bisnisnya," ujar dia.
Syarkawi menuturkan kewenangan KPPU saat ini berupa pelaporan atau inisiasi perkara, penyelidikan, penuntutan, hingga pemutusan perkara merupakan hal yang berbeda dari perkara pidana yang dimiliki kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
Kewenangan penyelidikan hanyalah untuk meyakinkan pimpinan Komisi dalam penanganan perkara dan bukan dalam rangka pro yustisia. KPPU kuga tidak berperan sebagai hakim, melainkan quasi judisial.
Selain itu, keputusan KPPU hanya berupa sanksi administratif atas pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dari pelaku usaha dan keputusan yang ditetapkan Majelis Komisi bisa diajukan keberatan oleh pihak terlapor ke pengadilan.
Perubahan UU Nomor 5/1999 akan memuat klausul penguatan kelembagaan KPPU yang akan ditetapkan sebagai lembaga negara sehingga status ini akan memberikan kemudahan KPPU dalam melaksanakan fungsinya memberikan saran dan pertimbangan kepada presiden.
Status kelembagaan yang kuat akan mempermudah KPPU menjalankan kewenangan advokasi kebijakan sama seperti lembaga serupa di Australia, Jepang, Korea, Europa dan USA.