Pasarwajo (Antara News) - Pasangan bakal calon bupati/wakil bupati Buton Hamin/Farid Bachmid, akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton di Pengadilan Tata Usaha Negara karena menolak pendaftaran pasangan bakal calon tersebut.
"Kuasa hukum kami saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas yang akan diajukan sebagai bahan gugatan terhadap KPU Buton di PTUN Kendari," kata H Hamin di Pasarwajo, Kamis.
Selain mengunggat lewat PTUN, Hamin juga mengaku akan melaporkan KPU kepada Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu setempat.
"Kami mendaftar kembali sebagai bakal calon bupati/wakil bupati Buton atas rekomendasi Panwaslu setelah memeriksa keberatan kami kepada KPU Buton," katanya.
Akan tetapi kata dia, ketika mendaftar kembali di KPU Buton pada Rabu (16/11), lima anggota KPU tetap tetap menolak dengan alasan rekomendasi dari PKPI hanya ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.
Padahal kata dia, Sekjen PKPI Samuel Samson yang diinginkan KPU menandatangani rekomendasi dukungan, telah dipecat dari kepengurusan PKPI.
"Surat pemecatan Sekjen PKPI Samuel Samson kami ikut lampirkan dalam berkas pendaftaran," katanya.
Hamin mengaku tidak habis pikir mengapa KPU Buton mengharuskan rekomendasi dukungan dari PKPI diteken oleh pejabat pertai yang sudah dipecat.
Sebab dalam ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai kata dia, jika Sekjen berhalangan tetap atau dipecat dari partai, maka wakil Sekjen diberi wewenang menandatangani surat-surat kepartaian dan sah.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024