Jakarta (Antara News) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan uji publik terhadap rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

        Uji publik tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi sekaligus untuk memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, demikian siaran pers Kementerian Kominfo, Jumat.

        Rancangan perubahan PP 52/2000 diantaranya terkait pengaturan penyewaan, penggunaan, kemitraan dan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam 7 pasal tambahan yang disisipkan diantara pasal 10 dan 11.  
   Untuk rancangan perubahan PP 53 diantaranya dengan menambahkan empat pasal sisipan diantara pasal 24 dan 25 yang mengatur terkait penyewaan dan penggunaan jaringan telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

        Lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses rancangan perubahan PP 52 dan PP 53 di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika.

        Tanggapan dan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah tersebut, diberikan waktu mulai tgl 14-20 November 2016 dan dapat disampaikan melalui email konsulhukumsdppi@postel.go.i atau dhani@ymail.com.

Pewarta : Muhammad Arief Iskandar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024