Kendari (Antara News) - BPJS Ketenagakerjaan Kendari melakukan sosialisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non-pegawai negeri negeri sipil atau tenaga honorer lingkup Pemprov Sultra.

Kegiatan sehari tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sultra, Saleh Lasata, bertempat di Kantor Gubernur Sultra di Kendari, Senin.

Saleh Lasata mengatakan kegiatan itu penting untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah terhadap tenaga honorer atau pegawai non-PNS di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dengan hak-hak mereka.

"Pimpinan SKPD bertanggungjawab untuk berikan perlindungan kepada bawahannya yang beratatus non-ASN," katanya.

Kepala Bagian Pelayanan BPJS Wilayah Sulawesi Maluku Usman Rappe dalam kesempatan itu, mengatakan ketentuan kewajiban menjadi peserta itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Perpres tersebut, kata dia, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Ada empat jaminan yang bisa diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jangan kematian," katanya.

Dia mengatakan tenaga kerja non-ASN bisa mendapatkan minimal dua jaminan, yakni jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja hanya dengan iuran sekitar Rp16.000 per bulan.

"Dari iuran itu ada perhitungan tersendiri berapa yang harus ditanggung oleh pemerintah atau pemberi kerja dan berapa yang ditanggung oleh honorer," katanya.

Ia berharap, melalui bantuan pemerintah daerah maka semua tenaga kerja non-ASN bisa terjangkau menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024