Kendari (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara segera mensosialisasikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 yakni sebesar RpRp2.002.625 yang akan diberlakukan sejak 1 Januari mendatang.
Kepala Bidang Pengawasan dan Hubungan Industrial Dsnakertrans Sultra, Makner Sinaga, di Kendari, Jumat, mengatakan terhitung 1 Januari 2017 UMP provinsi ini akan mengalami kenaikan menjadi Rp2.002.625 per bulan.
"UMP 2017 itu berdasarkan keputusan Gubernur Nur Alam nomor 36 tahun 2016 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2017. Kami segera sosialisasikan kepada pengusaha atau perusahaan yang beroperasi di daerah ini," katanya.
Ia mengatakan, dengan keputusan Gubernur Sultra tentang UMP, maka karyawan yang bekerja di perusahaan swasta akan mendapat upah baru per 1 Februari 2017.
Menurutnya, penetapan UMP Sultra telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pengusaha diminta memperhatikan ketentuan kenaikan UMP sehingga dapat meningkatkan penghasilan bagi karyawan bersangkutan," ujarnya.
Makner juga melaporkan bahwa pihaknya juga menetapkan upah minimum sektoral pertambangan yakni sebesar Rp2.051.878," katanya.
Selain itu katanya, pemerintah juga tetapkan upah sektor bangunan sipil sebesar Rp2.112.228, akan efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2017.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024