Laworo (Antara News) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mensosialisasikan ketentuan biaya nikah kepada kepala desa di daerah otonomi baru (DOB) yang terbentuk tahun 2014 dari pemekaran Kabupaten Muna itu.

Kepala Seksi Bimas Islam dan PHO Kemenag Muna Barat La Ode Syafluddin di Laworo mengatakan, ketentuan pembiayaan nikah masih banyak belum diketahui oleh masyarakat, apalagi setelah terjadi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 dari PP nomor 47 tahun 2004.

"PP tersebut mengatur perubahan biaya nikah dari tiga puluh ribu rupaih menjadi enam ratus ribu rupiah, termasuk juga aturan nikah gratis di kantor urusan agama (KUA) pada jam kerja," ujarnya.

Ia mengatakan, perubahan aturan pembiayaan nikah ini sebenarnya telah berlaku mulai 1 Juli 2014, tetapi sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuan tersebut.

"Penetapan biaya nikah tersebut berlaku kepada mereka yang menikah di luar kantor KUA. Tetapi kalau masih jam kerja dan menikah di kantor KUA, berlaku gratis," katanya.

Menurut dia, kentetuan uang nikah sebesar Rp600 ribu itu digunakan untuk biaya administrasi dan transportasi pembantu pegawai pencatat nikah (PPPN).

"Jadi insentif PPN itu tidak langsung diberikan kepada pegawai pencatat nikah, tetapi terlebih dahulu dimasukan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNPB)," ujarnya.

Syafluddin menjelaskan pembayaran uang nikah sebelumnya yang bernilai Rp30 ribu itu, hanya dalam bentuk formalitas, tetapi fakta yang terjadi di lapangan pembayaran uang nikah melebihi dari nilai besaran tersebut.

"Bahkan di daerah lain ada yang bayar sampai satu juta rupiah, makanya ada kesan terjadi pungutan liar. Oleh karena itu sekarang ini ada dana insentif untuk PPPN karena mereka tidak diberikan gaji," ujarnya.

Pewarta : La Ode Gola
Editor :
Copyright © ANTARA 2024