Mamuju (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menekankan agar nilai-nilai budaya masyarakat adat patut dipertahankan sebagai warisan leluhur di wilayah ini.

           Hal ini disampaikan Wakil Bupati Mamuju, Irwan Pababari saat menghadiri dialog bertajuk "Masyarakat Adat" yang digagas langsung perkumpulan PAHAM yang tergabung dalam konsorsium perhutanan sosial sebagai mitra MCA-Indonesia yang dilangsungkan di salah satu warung kopi di Mamuju, Kamis.

           Menurut dia, defenisi atau istilah tentang "Masyarakat Adat" dari waktu ke waktu telah mengalami perubahan dan mengundang perdebatan di kalangan para pakar dengan latar belakang keilmuan yang berbeda.

            Tidak heran jika banyak istilah yang dilekatkan pada masyarakat yang masih tunduk dan patuh terhadap tertib sosial dengan berbagai kekhasan-nya sendiri, misalnya masyarakat suku, masyarakat asli, masyarakat tradisional, masyarakat lokal, masyarakat adat hingga masyarakat hukum adat.

           Wabup Mamuju mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan ini serta ingin mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di daerah ini.

           "Selaku Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, di mana kegiatan-kegiatan ini hampir tidak pernah ditemukan lagi, kemudian penggiat-penggiat sosial budaya sekarang ini kita amat kurang, dalam rangka untuk saling bergeseran pikiran antara satu sama lain, dan pada kegiatan ini walaupun sifatnya hanya pada skala kecil dan hanya diundang beberapa orang secara personal untuk bisa berdiskusi sama-sama, tetapi insya Allah kegiatan ini punya manfaat yang besar, dan kita bisa memetik hikmah, dari sekian banyaknya masukan-masukan diskusi yang akan kita laksanakan sama-sama," ujarnya.

           Irwan juga menambahkan bahwa Kami selaku pemerintah juga menyadari pentingnya dalam mempertahankan nilai-nilai budaya, sehingga Dalam Visi dan Misi telah memasukkan poin-poin itu, dan sampai kemarin, dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui Bappeda.

          "Kami telah memasukkan beberapa poin-poin tentang masyarakat adat ini, sampai kita menterjemahkan akan mengikutkan sebuah desa yaitu desa adat, sesuai dengan persepsi dan pandangan kami yang ada di sini," ucapnya.

             Di sisi lain bahwa nilai-nilai budaya tersebut sepatutnya menjadi kewajiban untuk menjaga dan melestarikan, sehingga nilai-nilai ini masih bisa eksis, kenapa karena keberhasilan suatu bangsa, suku, daerah, itu terletak dari karakter dari bangsa, suku atau daerah itu sendiri, Dan karakter inilah yang harus kita diskusikan sama-sama sebab ini merupakan ciri khas, atau keunikan dari kelompok yang ada, dan kemudian inilah yang menjadi nilai-nilai dalam hidup dan kehidupan yang berlangsung secara terus menerus, mulai dari dulu hingga sekarang dan yang akan datang.

           Sementara itu Ado Masud yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, menilai bahwa masyarakat adat merupakan komunitas yang menjaga nilai-nilai budaya hingga turun temurun, yang memiliki hukum adat.

           "Masyarakat adat ini telah memiliki identitas yang dari dulu turun temurun, dan interaksi hidupnya itu ada dalam tatanan-tatanan, sehingga masyarakat adat juga memiliki hukum adat, serta struktur adat, dan ini merupakan salah satu identitas masyarakat adat, dan dalam konteks regulasi dalam melihat pengakuan masyarakat adat di hukum positif itu telah tertuang dalam undang-undang agraria no. 4 tahun 1999, bahwa masyarakat adat itu mempunyai hak wilayah terhadap dinamika kehidupan dalam rangka memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasarnya," kata Ado.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024