Kendari (Antara News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara akan memukimkan sebanyak 513 kepala keluarga calon warga transmigrasi yang direkrut dari berbagai daerah di Indonesia.

Kadis Nakertrans Sultra, Armunanto di Kendari, Selasa mengatakan, penempatan transmigrasi pola lahan kering (TPLK) baru kan ditempatkan pada minggu kedua November 2016 dengan pola perekrutan (50:50) yakni 50 persen dari transmigran penduduk asal (TPA) dan 50 persen dari transmigran penduduk setempat (TPS).

"Sebenarnya jumlah warga transmigran yang diprogramkan tahun ini sebanyak 613 kk, namun karena adanya revisi anggaran sehingga dikurangi 100 kk, sehingga berjumlah 513 kk," ujarnya.

Ia mengatakan, penempatan warga transmigrasi pola lahan kering itu akan disebar pada tujuh kabupaten di Sultra yakni Konawe sebanyak 75 kk, Konawe Selatan 118 kk, Konawe Utara 75 kk, Kolaka 50 kk, Kolaka Timur 75 kk, Muna 50 kk dan Kabupaten Buton 70 kk.

"Awalnya Kabupaten Muna Barat akan mendapatkan alokasi penempatan transmigrasi pola nelayan sebanyak 100 kepala keluarga, namun karena anggaran terbatas dan lokasinya juga belum siap sehingga dibatalkan," ujar Kadis yang dibenarkan kepala Seksi Penempatan dan Kemitraan Disnakertrans Sultra, Hendrawati.

Sementara 50 persen warga transmigrasi dari luar daerah atau 247 kk warga penduduk asal yang akan dikirim dari luar daerah Sultra itu datang dari delapan provinsi yakni, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, NTB, DIY, Jawa Barat, Lampung dan Banten, dan 266 transmigrasi penduduk setempat (TPS).

Tanpa merinci warga yang direkrut dari masing-masing provinsi itu, namun menurut Armunanto, pola penempatan transmigran tersebut sebelum ke lokasi pemukiman, telah mendapat pembekalan dari masing-masing daerahnya terkait kondisi lokasi yang nantinya ditempatkan.

"Yang pasti bahwa tim perekrutan dan penempatan warga transmigrasi dari provinsi dan kabupaten, sudah menyatakan sudah Siap Terima Penempatan (STP) di tujuh kabupaten tersebut," ujar Hendrawati.

Terkait masalah jaminan hidup warga, Armunanto mengatakan selama beberapa tahun terakhir ini, pemerintah hanya membiayai selama 12 bulan, dimana dua bulan dari APBD provinsi dan 10 bulan dibiayai dari APBD kabupaten masing-masing.

Adapun rincian jatah hidup yang diberikan selama di lokasi nanti meliputi beras 42,5 kilogram untuk satu kepala keluarga, ikan asin, gula pasir, minyak goreng, minyak tanah, sabun cuci, kacang hijau dan kecap manis.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024