Kendari (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana menetapkan dua dari empat pasangan calon berhak mengikuti pilkada melalui rapat pleno, yang dipimpin ketuanya Arisman, di Rumbia, Senin.

Komisioner KPU Bombana Ashar yang dihubungi Antara melalui telepon dari Rumbia, Ibu Kota Bombana mengatakan, pleno penetapan tersebut dihadiri seluruh Anggota KPU Bombana lainnya yakni Kasjumriati, Anwar, dan Andi Usman, dihadiri pula Anggota Panwas Bombana.

Dua pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditetapkan adalah Tafdil-Johan Salim dan pasangan Kasra Jaru Munara dan Manarfah.

Sedangkan dua pasang calon melalui jalur independen yang ditolak KPU adalah Atikurahman-Achmad Nompa dengan slogan "Armada" dan pasangan Muhammad Sahir-Kaharuddin dengan slogan "Sangkar".

Alasan penolakan dari dua pasang calon melalui jalur perseorangan itu, karena tidak memenuhi standar dukungan KTP yang diisyaratkan.

"Dari standar yang disyaratkan KPUD Bombana sebanyak 10.745 dukungan KTP, pasangan Armada hanya mampu mengumpulkan 7.158 dukungan KTP yang sah, sebagaimana hasil verifikasi faktualisasi di lapangan," ujar Ashar yang juga Koordinator Devisi Teknik Kepemiluan KPU Bombana.

Demikian pula dengan capaian dukungan bakal calon Sangkar. Pasangan ini hanya mampuh memenuhi 9.954 dukungan sah setelah dilakukan verifikasi faktual.

Pasangan yang lolos Tafdil-Johan Salim diusung PAN, Golkar dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Hanura, PKB dan Gerindra sedang pasangan Kasra Jaru Munara-Manarfah diusung PDI Perjuangan, PKS, PBB dan PPP.

Ashar mengatakan, kedua pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat calon dan pencalonan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.

Ia menambahkan, setelah penetapan pasangan calon tetap ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan nomor urut pasangan calon yang akan dilakukan Selasa (25/10).

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024