Kendari (Antara News) - Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan berkokitmen untuk memerangi aksi pungutan liar (pungli) sebagai bentuk dukungan terhadap program presiden Jokowi dalam berantas praktek pungli.

"Praktek pungli rentan dan berpotensi terjadi di lingkungan pelayanan BPJS Kesehatan sehingga ini harus kita antisipasi dan berantas," kata Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS pusat, Bayu Wahyudi, pada acara sosialisasi Perpres Nomor 19 tahun 2016, peraturan BPJS Kesehatan No 02 tahun 2016 dan pembayaran iuran melalui satu virtual account di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan, potensi pungutan liar terjadi saat pengurusan kartu BPJS Kesehatan pada kondisi ramai dan antrian lama, maka ada potensi petugas bekerja sama dengan calon peserta untuk memberikan uang agar dipercepat pengurusannya.

"Potensi pungli berikutnya terjadi saat perpindahan dan atau pemilihan pasilitas kesehatan peserta," katanya.

Selanjutnya kata dia, yakni pada saat manipulasi karti aktivasi kartu peserta dan saat pengadaan barang dan jasa.

Bayu menegaskan akan memberikan sanksi berat kepada oknum petugas BPJS yang ketahuan melakukan praktek pungli tersebut. "Kalau ada yang menemukan kasus praktek pungli seperti itu bisa langsung laporkan ke saya, saya jamin tidak cukup 24 jam langsung diproses," katanya.

Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bukan hanya sanksi administrasi seperti pemecatan tetapi juga akan dipidanakan.

Pewarta : Suparman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024