Kendari (Antara News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang pria berinisial "LI" yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 17,58 gram. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra, AKBP Abdul Karim Samandi di Kendari, Minggu mengatakan, penangkapan seorang pria di wilayah Kabupaten Muna itu merupakan target operasi tim dari BNN Sultra dibantu dengan BNN Kabupaten Muna. "Memang yang bersangkutan berinisial LI itu sudah diintai beberapa bulan yang lalu, dan berkat kerja sama yang baik tim menangkan pelaku di rumahnya sendiri pada Jumat (14/10) sekitar pukul 14.00 Wuta," ujar Karim Samadi yang dibetulkan Humas BNN Sultra Adisak Ray. Sebelumnya, Humas BNN Sultra Adisak menceritakan saat dilakukan penangkapan oleh Tim Pemberantasan BNNP Sultra, tersangka LI sempat mengelak dan tidak mengakui barang haram itu namun mengatakan milik temannya yang dititipkan dalam rumahnya. "Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas BNN berhasil mengamankan 14 paket sabu-shabu seberat 17,58 gram yang disembunyikan di lipatan baju dalam lemari kamarnya," ujar Adisak. Ia menambahkan, selain barang bukti shabu, dari hasil penggeladahan petugas berhasil mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening untuk membungkus sabu-sabu, satu buah handphone dan uang tunai Rp850.000 yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Tersangka LI saat ini telah diamankan tim pemberantasan BNNP Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024