Gorontalo (Antara News) - Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Gorontalo menyita 11 ekor ketam kenari (Birgus latro) dari anak buah Kapal Muat Penumpang (KMP) Baronang tujuan Pagimana-Gorontalo.
"Ketam ini berhasil keluar dari tempat kardus, lalu menyebar di dalam kapal hingga menggigit seorang anak kecil. Gara-gara kasus tersebut, ketahuan ada yang menyelundupkan ketam ini dan kami sita setelah kapal tiba di Pelabuhan Ferry Gorontalo," ungkap Kepala Stariun Karantina Abdul Kadir di Gorontalo, Kamis.
Kejadian yang menghebohkan penumpang itu terjadi pada malam hari, karena hewan tersebut merupakan hewan nokturnal.
Menurut pengakuan ABK, ketam tersebut hanya dititipkan seseorang dari Pagimana dan akan dibawa ke Gorontalo.
"Tapi dua ekor ketam mati saat dikarantina, karena berusaha keluar dari tempat yang kami sediakan. Hari ini seluruhnya kami serahkan ke BKSDA untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Sulawesi Utara di Gorontalo, Syamsudin Hadju mengatakan pihaknya untuk sementara waktu akan merawat hewan dilindungi itu sebelum diserahkan ke BKSDA Sulawesi Utara.
"Kami akan koordinasi dulu, mungkin ketam ini akan dibawa ke penangkaran yang ada di Sulut. Hewan ini berasal dari beberapa lokasi di Sulawesi Tengah dan banyak dibawa ke daerah lain seperti Gorontalo dan Manado," jelasnya.
Ketam kenari berukuran sekitar 30-40 sentimeter itu juga dikenal sebagai ketam kelapa karena buah tersebut salah satu makanan mereka.
Orang yang menyelundupkan hewan tersebut dapat dijerat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.