Kendari (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja yang diajukan sejak Agustus 2016.
Pengesahan Raperda tentang STOK tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari yang diwakili Sekda Kemdari Alamsyah Lotunani dan pimpinan DPRD Kendari Husen Mahmud dalam rapat paripurna di DPRD Kendari, Senin.
Perubahan SOTK menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyebutkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus dimekarkan.
Alamsyah Lotunani mengatakan, dengan penetapan atau persetujuan tersebut maka SOTK atau satuan kerja pemerintah daerah lingkup Kendari sebanyak 33 unit.
"Setelah adanya penetapan atau persetujuan STOK ini, SKPD bekurang dari sebelumnya yang berjumlah 34 unit," katanya.
Menurut dia, awalnya dalam rancangan perda STOK yang diajukan tersebut hanya 32 SKPD karena Badan Penanggulangan Bencana Daerah digabung dengan Pemadam Kebakaran.
"Namun dalam pembahasan raperda ternyata Pemadam Kebakaran diupayakan menjadi satu SKPD," katanya.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024