Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang optimalisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Kolaka, Rabu.

Bupati Kolaka Ahmad Safei usai penandatanganan itu memberikan apreseasi terhadap langkah BNN dalam upaya P4GN di Kolaka.

"Selaku pemerintah kami sangat mengapreseasi langkah BNN Kolaka dan ini hal yang luar bisa bagi Pemda, " katanya.

Apalagi, lanjut Safei, nota kesepahaman ini merupakan sebuah motivasi bagi kita semua untuk lebih giat lagi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kolaka.

Safei juga menjelaskan dalam hal anggaran, pihak Pemkab Kolaka akan menindaklanjuti pada pembahasan APBD tahun 2017 untuk terbentuknya satuan tugas anti narkoba di kecamatan.

Sementara Kepala BNN Kolaka Eryan Noviandy mengatakan MoU tersebut merupakan bagian dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa Indonseia yang dalam keadaan darurat narkoba. "Apalagi Kolaka masuk dalam kategori `zona merah` peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.

Dengan lahirnya MoU ini, kata dia, upaya pencegahan, peredaran dan pemberantasan narkoba di daerah ini bisa optimal dilakukan menyikapi keadaan negara yang sudah darurat narkoba.

Dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan, kata Eryan, pihak BNN tidak bisa berjalan sendiri, tetapi harus bersama-sama dengan pemerintah daerah serta masyarakat. "Untuk hal ini kita tidak bisa tinggal diam karena kita ingin menyelamatkan masyarakat Kolaka dari narkoba," ungkapnya.

Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba, jelas Eryan, dimulai di lingkungan masyarakat bahkan nantinya tiap kecamatan akan dibentuk Posko Anti Narkoba. "Dalam satgas anti narkoba itu akan diisi dari berbagai lapisan masyarakat seperti ormas, pegiat LSM, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan mahasiswa," ujarnya.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024