Kendari (Antara News) - Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kubu Romahurmuziy, Rasyid Sawal menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan PPP Kubu Djan Faridz terhadap para calon yang diusung dan didukung pihaknya.

"Undang-Undang Partai Politik (Parpol) jelas mengatakan yang dapat diakomodir KPU untuk mengikuti pertarungan bupati atau wali kota, parpol yang memegang dokumen yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham), itu yang kita miliki sehingga kami mendukung calon bupati di sejumlah daerah atas rekomendasi DPP PPP," katanya di Kendari, Rabu.

Pernyataan yang disampaikan Rasyid Sawal itu usai menghadiri sidang lanjutan dalam rangka pemandangan umum fraksi gabungan pada Raperda APBD Perubahan 2016, yang dipimpin wakil ketua DPRD Jumardin dan Nur Salam Lada dan dihadiri Wakil Gubernur Sultra HM Saleh Lasata.

Walaupun demikian, lanjut Rasyid yang juga anggota DPRD Sultra itu, jika ada pihak lain yang melakukan gugatan baik ke pihak KPU maupun pihak lain menyangkut PPP hal yang sah-sah saja. "Yang pasti bahwa kami menunggu saja, kalau ada gugatan itu sah-sah saja karena negara kita negara hukum," ujar Rasyid Sawal.

Hingga kini, pengurus PPP di Sulawesi Tenggara tetap solid, meski ada pihak yang tidak puas atas keputusan Kemenkumham itu.

Dari tujuh wilayah kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada Februari 2017 itu, partai berlambang Ka`bah itu menjadi pengusung calon untuk maju sebagai kandidat di antaranya di Kabupaten Bombana mengusung pasangan calon kandidat bupati dan wakil bupati, Kasra Jaru Munara-Man Arfah.

Kemudian pilkada di Kabupaten Muna Barat mengusung pasangan LM Rajiun Tumada-Ahmad Lamani dan Pilkada Kota Kendari mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati, Muhammad Zayat Kaimoeddin-Suri Syahriah Mahmud dan Kolaka Utara pasangan Nur Rahman Umar-Abbas.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024