Kendari (Antara Newsv ) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mohamad Ali Irfan, Jumat siang, mendatangi kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk melaporkan pencemaran nama baik saat terjadi unjuk rasa Kamis (15/9).
Kedatangan Kakanwil Sultra bersama rombongan dari pihak Kemenag Sultra, guna melaporkan Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia (APHI) yang di nilai telah mencemarkan nama baiknya.
Ali Irfan mentatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh elemen masyarakat tersebut karena telah menudingnya korupsi dan selingkuh.
"Untuk sementara saya laporkan adalah kordinator lapangan dari aksi tersebut atas nama terduga Syukur," katanya.
Ali Irfan mengaku, apa yang dituduhkan tersebut tidak disertai dengan bukti dan hanya bermasuk untuk merusak nama baiknya dan merusak kehidupan rumah tangganya.
"Selain para pengunjuk rasa tersebut, kami juga lagi mendalami siapa yang menyuruh pendemo untuk melakukan aksi untuk dilaporkan juga. Tunggu saja tanggal mainnya, karena saya sudah mencurigai orangnya," katanya.
Sebelumnya, Kamis (15/9) puluhan massa yang tergabung dalam Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemenag Sultra.
Massa menuding Ali Irfan telah melakukan tidak pidana korupsi pada pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia yang terindikasi merugikan Negara sebesar Rp11 miliar.
Selain itu, para demonstran juga menuding pucuk pimpinan Kanwil Kemenag telah melakukan perselingkuhan dengan salah satu oknum PNS yang ada di kantor tersebut.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024