Baubau (Antara News) - Satuan Narkoba Polres Kabupaten Bombana mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka empat orang yang terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Baubau.
"Penanganan kasus ini baru sebatas mengirimkan SPDP ke Kejari Baubau, dan selanjutnya kami akan lakukan sidik lebih lanjut karena barag bukti yang ada akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bombana AKP Safaruddin di Baubau, Senin.
Ia menambahkan, SPDP keempat tersangka tersebut dikirim ke Baubau karena Kabupaten Bombana merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Baubau.
Ia mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap pada 30 Agustus 2016 itu sebagian ditangkap di kediamannya masing-masing dan pelaku lainnya diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli, dengan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 26 gram, handphone, pireks, dan uang tunai senilai Rp1,2 juta.
"Kami sebenarnya saat itu menangkap lima orang, namun setelah kami dalami ternyata yang terjaring hanya empat orang dan satu orang kami tidak tahan, kecuali yang bersangkutan berinisial JSK (29) tetap melakukan wajib lapor dua kali seminggu karena dalam keterangannya pernah membeli kepada salah seroang pelaku berinisial TM sebanyak satu gram untuk untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Ia menyebutkan keempat pelaku yang kini diamankan di rumah tahanan Polres Bombana selain berinisial TM (42), juga pelaku WW (28), AS (37) dan AP (37) yang semuanya memiliki peran yang berbeda-beda, yakni ada pengguna, pengedar dan bandar narkoba.
"Kalau pelaku TM sebagai bandar narkoba, WW pengedar, AS pemakai, dan AP sebagai kurir. Sedangkan JSK yang berstatus wajib lapor berprofesi sebagai petani," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tersangka itu AP merupakan pegawai negeri sipil kantor kelurahan di Bombana, sedangkan ketiga tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Safaruddin juga menambahkan, setelah keempat tersangka tersebut diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan, pihaknya mengamankan lagi satu orang sebagai bandar narkoba berinisial BL (44) pada 3 September 2016 di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana yang saat ini diamankan di Polres Bombana.
"Untuk sementara tersangkan BL ini belum dikenakan pasal sebelum dilaksanakan gelar perkara," katanya.
Menurut dia, khusus keempat tersangka tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 dan junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara terberat hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara hingga terendah empat tahun penjara.
"Penanganan kasus ini baru sebatas mengirimkan SPDP ke Kejari Baubau, dan selanjutnya kami akan lakukan sidik lebih lanjut karena barag bukti yang ada akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bombana AKP Safaruddin di Baubau, Senin.
Ia menambahkan, SPDP keempat tersangka tersebut dikirim ke Baubau karena Kabupaten Bombana merupakan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Baubau.
Ia mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap pada 30 Agustus 2016 itu sebagian ditangkap di kediamannya masing-masing dan pelaku lainnya diamankan saat petugas menyamar sebagai pembeli, dengan sejumlah barang bukti yakni sabu-sabu seberat 26 gram, handphone, pireks, dan uang tunai senilai Rp1,2 juta.
"Kami sebenarnya saat itu menangkap lima orang, namun setelah kami dalami ternyata yang terjaring hanya empat orang dan satu orang kami tidak tahan, kecuali yang bersangkutan berinisial JSK (29) tetap melakukan wajib lapor dua kali seminggu karena dalam keterangannya pernah membeli kepada salah seroang pelaku berinisial TM sebanyak satu gram untuk untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Ia menyebutkan keempat pelaku yang kini diamankan di rumah tahanan Polres Bombana selain berinisial TM (42), juga pelaku WW (28), AS (37) dan AP (37) yang semuanya memiliki peran yang berbeda-beda, yakni ada pengguna, pengedar dan bandar narkoba.
"Kalau pelaku TM sebagai bandar narkoba, WW pengedar, AS pemakai, dan AP sebagai kurir. Sedangkan JSK yang berstatus wajib lapor berprofesi sebagai petani," ujarnya.
Ia menambahkan, salah satu tersangka itu AP merupakan pegawai negeri sipil kantor kelurahan di Bombana, sedangkan ketiga tersangka lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.
Safaruddin juga menambahkan, setelah keempat tersangka tersebut diamankan dan dilakukan pengembangan penyidikan, pihaknya mengamankan lagi satu orang sebagai bandar narkoba berinisial BL (44) pada 3 September 2016 di Desa Tapuhaka Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana yang saat ini diamankan di Polres Bombana.
"Untuk sementara tersangkan BL ini belum dikenakan pasal sebelum dilaksanakan gelar perkara," katanya.
Menurut dia, khusus keempat tersangka tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 dan junto pasal 132 dengan ancaman hukuman penjara terberat hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara hingga terendah empat tahun penjara.