Kendari (Antara News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) merampungkan penyidikan perkara tersangka anggota DPRD Kabupaten Buton Utara, HR (34) kepemilikan 300 meter kubik kayu rimba campuran.

Kasubbbid PID Polda Sulawesi Tenggara Kompol Dolfi Kumaseh di Kendari, Kamis mengatakan keterangan saksi dan alat bukti yang dirangkum dalam berkas perkara dianggap cukup.

"Penyidik sudah bekerja keras merampungkan penyidikan. Konsultasi dengan jaksa penuntut untuk memastikan kesempurnaan penyidikan sudah tuntas," kata Dolfi.

Konsultasi penyidik dengan jaksa penuntut masih ada koreksi atau saran penambahan alat bukti namun sudah ditindaklanjuti penyidik Kepolisian.

Kepolisian berkomitmen bahwa penanganan kasus 300 meter kubik kayu rimba campuran akan sampai di meja persidangan karena bukti-bukti terjadinya perbuatan melawan hukum cukup kuat.

Selain menyeret anggota dewan HR sebagai tersangka juga penyidik telah menetapkan Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani berinisial Ris alias Sid (31) sebagai orang yang harus bertanggungjawab secara hukum.

Kayu rimba campuran tujuan Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk saat proses pemuatan pada 25 November 2015 di pesisir pantai Pasir Putih Desa Damai Laborona, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara.

Penyidik telah memeriksa sejumlah saki, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (KUPTD) Dinas Kehutanan Buton Utara Marten dan Komandan Pos Polairud Darwis.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024