Jakarta (Antara News) - Satu lagi mahasiswa Indonesia ditahan otoritas Turki karena dituduh terlibat kelompok FETO yang dipimpin Fethullah Gulen.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dalam laporannya di hadapan anggota Komisi I DPR terkait upaya perlindungan WNI di Turki pascakudeta gagal 15 Juli 2016, Menlu mengatakan satu mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Turki di Ankara, pada 26 Agustus 2016.
Sebelumnya terdapat tiga mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas Turki terkait kecurigaan yang sama, namun dua WNI telah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 dan kini berada di Kedutaan Besar RI di Ankara.
Lebih lanjut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan mahasiswa berinisial SI ditangkap saat aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait dengan kelompok FETO.
Dengan ditahannya SI, saat ini masih ada dua WNI yang ditahan otoritas Turki karena dituduh terlibat dengan FETO.
Pemerintah Indonesia baru mendapatkan konfirmasi kebenaran berita tersebut pada Rabu dini hari (31/8).
Menurut Iqbal, rumah kontrakan yang ditempati SI bersama satu mahasiswa WNI lainnya telah lama diawasi oleh pihak keamanan Turki karena diduga menjadi tempat aktivitas kelompok itu.
"Pihak PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Turki dan KBRI telah meminta mereka untuk meninggalkan rumah itu, tapi mereka tidak memenuhi imbauan itu," kata Iqbal di depan Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.
Saat ini terdapat sekitar 700 mahasiswa dan pelajar Indonesia di Turki, dan 282 orang di antaranya adalah penerima beasiswa PASIAD yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen.
Pihak KBRI Ankara telah memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk sewa pengacara dan bantuan penampungan sementara bagi ratusan mahasiswa dan pelajar Indonesia penerima beasiswa PASIAD yang terpaksa meninggalkan rumah kos atau sewanya untuk menghindari kontak dengan yayasan tersebut.
Kabar tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dalam laporannya di hadapan anggota Komisi I DPR terkait upaya perlindungan WNI di Turki pascakudeta gagal 15 Juli 2016, Menlu mengatakan satu mahasiswa Indonesia ditangkap otoritas Turki di Ankara, pada 26 Agustus 2016.
Sebelumnya terdapat tiga mahasiswa Indonesia yang ditahan otoritas Turki terkait kecurigaan yang sama, namun dua WNI telah dibebaskan pada 25 Agustus 2016 dan kini berada di Kedutaan Besar RI di Ankara.
Lebih lanjut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan mahasiswa berinisial SI ditangkap saat aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait dengan kelompok FETO.
Dengan ditahannya SI, saat ini masih ada dua WNI yang ditahan otoritas Turki karena dituduh terlibat dengan FETO.
Pemerintah Indonesia baru mendapatkan konfirmasi kebenaran berita tersebut pada Rabu dini hari (31/8).
Menurut Iqbal, rumah kontrakan yang ditempati SI bersama satu mahasiswa WNI lainnya telah lama diawasi oleh pihak keamanan Turki karena diduga menjadi tempat aktivitas kelompok itu.
"Pihak PPI (Persatuan Pelajar Indonesia) Turki dan KBRI telah meminta mereka untuk meninggalkan rumah itu, tapi mereka tidak memenuhi imbauan itu," kata Iqbal di depan Ruang Rapat Komisi I DPR, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu.
Saat ini terdapat sekitar 700 mahasiswa dan pelajar Indonesia di Turki, dan 282 orang di antaranya adalah penerima beasiswa PASIAD yang berafiliasi dengan Fethullah Gulen.
Pihak KBRI Ankara telah memberikan bantuan kekonsuleran, termasuk sewa pengacara dan bantuan penampungan sementara bagi ratusan mahasiswa dan pelajar Indonesia penerima beasiswa PASIAD yang terpaksa meninggalkan rumah kos atau sewanya untuk menghindari kontak dengan yayasan tersebut.