Kendari (Antara News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Unaaha, Kabupaten Konawe menetapkan kontraktor pelaksana pembangunan Pasar Pohara dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif memenuhi undangan penyidik untuk dimintai keterangan.

Kajari Unaaha, S.B. Siregar di Kendari, Selasa, mengatakan penyidik telah menetapkan kontraktor pelaksana pekerjaan SN (34) sebagai tersangka dalam proyek pembangunan Pasar Pohara.

"Sudah tiga orang yang memenuhi bukti permulaan telah melakukan tindak pidana, yakni kepala dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan sang kotraktor," kata Siregar.

Sesuai fakta hukum yang dimiliki penyidik menunjukkan bahwa sang kontraktor patut bertanggungjawab secara hukum karena terikat kontrak perjanjian pembangunan pasar Pohara di Kecamatan Sampara.

Jaksa penyidik telah menahan Kadis Perdagangan Kabupaten Konawe YS (46) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) SF (39) atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan Pasar Pohara tahun 2015.

Pasar Pohara di Kecamatan Sampara dibangun dengan biaya yang bersumber dari Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementrian Pedagangan senilai Rp9,5 miliar.

Kerugian negara yang disangkakan kepada kedua tersangka yang saat ini dijebloskan pada Rutan Klas IIA Punggolaka berdasarkan audit khusus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sekitar Rp2 miliar.

Modus operandi terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni pembangunan dilaksanakan tidak sesuai perencanaan dan diduga ada rekayasa dalam pelaporan penyelesaian pekerjaan.

Berdasarkan alat bukti dari dokumen dan keterangan para saksi terungkap bahwa hingga akhir tahun anggaran 2015 fisik pelaksanaan pekerjaan baru mencapai 40 persen namun anggaran dicairkan hingga 100 persen.

Selain itu, kontraktor pelaksana pekerjaan dan kedua tersangka terlibat membuat perpanjangan kontrak yang terindikasi rekayasa.

"Penyidik meyakini perpanjangan kontrak direkayasa karena ada fakta yang menyatakan bahwa pencairan anggaran 100 persen dilakukan tahun 2015. Ironisnya, ada dokumen perpanjangan kontrak yang menyeberang tahun 2016," kata Kajari Siregar.

Tersangka YS dan SF dijerat melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024